KPU Ingatkan Parpol untuk Melengkapi Persyaratan Bacaleg untuk DCT

oleh
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi beserta jajarannya di Aula KPU Sumedang saat membahas tahapan pemilu yang sedang berjalan

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang kembali mengingatkan kepada peserta pemilu di Kabupaten Sumedang untuk segera melengkapi semua persyaratan Bacaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Pasalnya kata Ogi, tahapan demi tahapan berjalan maraton tanpa henti. Bahkan yang terbaru untuk proses pencermatan atas susunan yang DCT sudah berakhir pada 3 Oktober.

“Sesuai tahapan yaitu sejak 24 September hingga 3 Oktober, parpol melakukan pencermatan atas susunan yang akan ditetapkan menjadi DCT,” kata Ogi kepada sejumlah awak media di KPU Sumedang, Jumat (6/10).

Adapun kata Ogi, terhitung mulai 4 Oktober sampai dengan 18 Oktober. KPU akan melakukan verifikasi administrasi atas dokumen yang diserahkan oleh Parpol pada proses pencermatan DCT tersebut.

“Tahapan ini untuk mengetahui apakah parpol melakukan perubahan nomor urut atau melakukan perubahan Dapil (Daerah pemilihan) itu nantinya akan ketahuan pada proses verifikasi administrasi. Saat ini kami masih melakukan tahapan verifikasi administrasinya,” terang Ogi.

Kendati demikian disinggung mengenai sejauh mana perubahan formasi bacaleg yang terjadi pada tahapan ini. Ogi memastikan semuanya masih berproses.

“Jadi, terkait adanya perubahan atau tidak, intinya sekarang ini masih tahap proses verifikasi administrasi dokumen,” ujarnya.

Sementara untuk persyaratan sendiri, Ogi menuturkan, bila untuk persyaratan semuanya diupload oleh Parpol ke dalam Silon.

“Berdasarkan aplikasi Silon sejauh ini semuanya sudah terisi. Karena masa pencermatan sudah selesai dan bila ada Bacaleg yang masih belum melampirkan syaratnya, sampai batas akhir sebelum penetapan DCT, maka bisa saja dicoret,” terang Ogi.

Ogi menambahkan pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 2 November 2023 akan dilakukan penyusunan DCT.

Sedangkan pada 3 November KPU akan melakukan penetapan DCT. Kemudian pada tanggal 4 November penetapan DCT untuk disampaikan kepada publik. (jim)