Parpol Disarankan Tertibkan Sendiri Alat Peraga Sosialisasi Pemilu

oleh
Bawaslu, KPU, Satpol-PP, unsur parpol, dsn Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang saat menggelar rakor terkait dengan pemasangan APS yang seolah-olah menjadi ajang kampanye di Sekretariat Bawaslu Sumedang, Rabu (11/10).

RADARSUMEDANG.ID, KOTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang memastikan telah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik (parpol) peserta pemilu juga pemangku kepentingan terkait dengan keberadaan alat peraga sosialisasi (APS) yang makin hari jumlahnya semakin tidak terkendali.

Pada kesempatan itu selain mengundang perwakilan parpol, Satpol-PP, DLHK, Dinas Perhubungan, Bakesbangpol juga Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusli mengatakan, pada rakor tersebut Bawaslu memberikan tenggang waktu selama 7 hari ke depan untuk menertibkan APS secara sukarela dan atas kesadaran masing-masing.

Hasil rakor tadi, Luli menyebutkan bahwa ada kesepakatan antara Satpol PP, Bawaslu dan Parpol peserta pemilu untuk menertibkan sendiri alat peraganya.

“Penertiban ini didasari karena masa kampanye belum dimulai. Sehingga alat peraga yang sekarang ini sudah ada dimana-mana menyalahi aturan. Alhamdulillah tadi ada kesepakatan 7 hari rentang waktu penertiban sendiri,” kata Luli kepada sejumlah awak media, Rabu (11/10).

Kendati demikian disebutkan Luli, manakala upaya pencopotan APS telah lewat masa tersebut. Maka sesuai dengan kesepakatan bersama antara Parpol peserta pemilu yg ada di sumedang, unsur pemerintah daerah akan bertindak. Mengingat penegakan hukum yang berlandaskan perda dimiliki oleh Satpol-PP.

“Tadi dari Satpol PP hadir Pak Rizal, beliau menyatakan siap. Sekaligus kami juga akan berkirim surat terhadap seluruh partai politik guna menegaskan kembali,” sebut Luli.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 46/2009 tentang penertiban atribut harus memiliki ijin dari Bupati melalui Kasatpol PP dalam ranah non Komersil.

“Mudah-mudahan dengan pertemuan Bawaslu, KPU dan Satpol PP serta pengurus parpol meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang cinta akan Sumedang, dalam rangka pemasangan atribut partai. Termasuk didalamnya memberikan rasa aman, nyaman, termasuk terkelolanya tata kehidupan lingkungan supaya keliatan indah,” ujar Rizzal.

Adapun dari hasil rakor tersebut, semua sepakat bahwa parpol akan konsolidasi secara internal dulu selama 7 hari guna menertibkan APS secara mandiri terhitung sejak hari ini.

“Mereka bisa men-sosialisasikan sampai ke tingkat ranting partai. Kami juga akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pengurus partai. Termasuk di dalamnya ke kecamatan untuk membantu kami mensosialisasikan terhadap alat peraga sementara harus mendapatkan ijin dari Kasatpol PP,” paparnya
Rizal menjelaskan, bahwasannya seluruh ruang dipersilahkan untuk dimanfaatkan tetapi harus ada ijin.

Sedangkan terkait dengan area yang dilarang yakni fasilitas umum gedung pemerintah sarana ibadah, saran pendidikan, jalan protokol termasuk juga jalan bebas hambatan.

“Aturannya juga tidak jauh berbeda dengan PKPU terhadap area yang dapat dilakukan pemasangan maupun yang tidak boleh dilakukan pemasangan. Yang mana untuk sanksinya ada beberapa tahapan proses, termasuk sangsi administrasi selain dari penindakan penertiban yakni dilakukan pencabutan dan pembersihan,” terang Rizzal.

Dengan demikian, manakala sebuah promosi melalui media spanduk ada ijin dan sebagainya. Namun tata cara penerapan pemasangannya tidak sesuai, maka akan ditertibkan.

“Kami mengimbau kepada pengurus seluruh partai untuk bersama-sama memperhatikan terkait tatacara pemasangan. Terutama wajib mengajukan permohonan ijin terlebih dahulu dari permohonan ijin tersebut dilampirkan jenis apa yang akan dipasangkan dititik lokasi mana saja berapa jumlah dan jenis baliho atribut berikut jangka waktu,” jelas Rizzal. (jim)