Bawaslu dan Satpol PP Akan Tertibkan APS Pemilu yang Melanggar

oleh
Rapat Koordinasi antara Bawaslu, Satpol-PP, dan Dishub di Sekretariat Bawaslu Sumedang, belum lama ini tentang penertiban APS peserta pemilu.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Sumedang mengatakan, saat ini para peserta pemilu tidak bisa menahan diri untuk mengkampanyekan dirinya pada pemilu serentak tahun 2024. 

Pasalnya sebagaimana diketahui, alat peraga sosialisasi (APS) yang bertebaran kian bertambah banyak. Bahkan peserta pemilu terutama para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang statusnya masih daftar calon sementara (DCS) menambahkan ajakan untuk memilih, padahal ajakan memilih sebelum masa kampanye melanggar aturan pemilu.

“Pemilu ini sebuah pesta demokrasi, dan saking tidak sabarnya peserta pemilu cenderung memperlihatkan citra diri sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT). Padahal sesungguhnya ruang kampanye yang sebenarnya baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023,” kata Luli kepada sejumlah awak media di Sekretariat Bawaslu Sumedang, belum lama ini.

Adapun kata Luli, Bawaslu telah merespon fenomena ini dengan mengacu pada PKPU 15/2023 juga arahan dari Bawaslu RI dan Jabar dengan melayangkan surat kepada parpol peserta pemilu per tanggal 4 September 2023, terkait batasan-batasan APS.

Bahkan per tanggal 11 September 2023 pihaknya melakukan koordinasi dengan parpol peserta pemilu, Satpol-PP, Dishub, Bakesbangpol juga Bagian Hukum Setda agar melakukan penertiban APS secara mandiri oleh parpol peserta pemilu dalam waktu 7 hari setelah dilakukan koordinasi.

Akan tetapi pada kenyataannya, Bawaslu melalui Panwascam dan PKD mencatat masih banyak APS bakal calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Jawa Barat, DPRD Kabupaten dan DPD RI.

“Jumlahnya sebanyak 2769 baliho, 1884 spanduk, 68 umbul-umbul, 3564 bendera, dan bentuk APS lainnya 1547. Maka berdasarkan catatan ini maka kami layangkan surat himbauan. Kemudian kami serahkan ke Satpol-PP yang memang berwenang sebagai penegak hukum sipil, mau diapakan,” paparnya.

Hasilnya antara Bawaslu, dan Satpol-PP sepakat, pekan depan akan dilakukan penindakan dengan mencabut semua APS yang bertebaran di 26 kecamatan, yang seolah-olah seperti APK karena memuat ajakan memilih.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, pihaknya kembali mengingatkan kepada peserta pemilu supaya menertibkan APS yang telah dipasang baik yang sifatnya komersial maupun nonkomersial.

Pasalnya selain berpegang pada PKPU 15/2023, pihaknya juga mengacu pada Peraturan Bupati 46/2019, bahwa Satpol-PP selaku penegak perda dapat melakukan pencabutan dan pembersihan terhadap pelanggaran pemasangan atribut bendera partai atau sejenisnya.

Oleh sebab itu pemohon diminta untuk mengajukan izin kepada Bupati melalui Satpol-PP terkait dengan kepentingan politik maupun sosialisasi sehingga manakala ditemukan adanya pemasangan yang tidak memiliki izin, maka akan kami tertibkan.

“Mohon kerjasama dari peserta pemilu untuk patuh terhadap berbagai ketentuan yang berlaku sehingga tata estetika dan lingkungan kota lebih terjaga. Bukan hanya terhadap APS tapi juga reklame yang bersifat komersial mohon tata cara pemasangan, termasuk yang dipasang di pohon, tiang listrik, sarana ibadah dan lain sebagainya,” ujarnya. 

Rizzal menambahkan pada dasarnya yang dinamakan APS hanya memuat logo parpol, nomor urut parpol. Sedangkan di luar itu diatur di pasal 79 keterkaitan dengan dimana saja pemasangan.

“Intinya bagi APS yang bersifat komersial apalagi berhubungan dengan pajak dan retribusi akan dilakukan pencabutan dan pembersihan dengan berkoordinasi pihak vendor. Adapun yang non komersil akan kami lakukan pembongkaran. Karena memang jika dilihat dari perspektif perda, selain melanggar Tibumtranmas juga melanggar perda RTRW terkait dengan pemanfaatan ruang tanpa izin,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Wasdalalin pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Gungun Nugraha juga menyoroti maraknya sosialisasi peserta pemilu yang dilakukan kaca belakang angkutan umum. 

Karenanya dalam waktu dekat Dishub bersama Satpol-PP akan melakukan operasi gabungan untuk operasional kendaraan. Yang mana salah satunya berkaitan dengan pemasangan citra diri peserta pemilu. 

Selain itu jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 55/2012 termasuk di pasal 58 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor khususnya di angkutan umum, jelas dikatakan bahwa tidak diperkenankan menempatkan dan menempelkan sehingga menghambat penglihatan, maupun dari khalayak umum ke kabin angkutan umum tersebut.

“Aspek-aspek kenyamanan dan ketertiban lalu lintas jangan sampai terganggu dengan adanya citra diri peserta pemilu di moda transportasi publik. Kesannya sekarang di angkot itu banyak stiker sehingga mengganggu jarak pandang pengendara dari belakang,” sebut Gungun seraya menambahkan sanksi yang dikenakan berupa tilang dan pencabutan stiker. (jim)