Pj. Sekda Sumedang Ingatkan ASN Netral pada Pemilu 2024, Upaya KORPRI dalam Mewujudkan Netralitas ASN

oleh
Pj Sekda Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pelaksana Tugas (Pj.) Sekretaris Daerah Sumedang, Tuti Ruswati, kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk menjaga netralitas pada pemilu serentak tahun 2024.

Terlebih lagi, tahapan kampanye pemilu legislatif dan pemilihan presiden sudah dimulai, sehingga ASN harus menjaga sikap saat berhadapan dengan kegiatan politik pada tahapan ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Tuti saat membuka rangkaian peringatan HUT ke-52 KORPRI Tingkat Kabupaten Sumedang di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) pada Selasa (28/11).

“Sudah jelas bahwa anggota KORPRI juga harus mampu menjaga netralitas saat Pemilu, menjaga persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia. KORPRI menjadi pemersatu bangsa, sekaligus menjadi motor penggerak roda pembangunan di Indonesia, provinsi, dan khususnya di Kabupaten Sumedang,” kata Tuti.

Ia juga memberikan pesan kepada anggota KORPRI untuk berhati-hati saat berfoto di berbagai kesempatan. Mengingat beberapa pose jari tangan yang dianggap haram dilakukan oleh ASN.

“Saya juga selalu ingatkan, suka ada foto bersama. Hati-hati jangan ada simbol yang bisa mengarah pada nomor urut peserta pemilu. Cukup kepalkan tangan saja,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang, Empung Purwasih, menjelaskan bahwa Pj. Bupati Sumedang, Herman Suryatman, telah menandatangani surat edaran nomor 33 tahun 2023, mengenai netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Menurut Empung, surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sumedang dan didasari oleh pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Empung menyatakan bahwa salah satu dinamika masalah dalam melaksanakan Pemilihan Umum adalah keterlibatan ASN, terlebih ASN merupakan subjek utama dalam suatu birokrasi yang berperan khusus dalam menjalankan tugas negara dan pemerintahan.

“Kedudukan ASN merupakan unsur abdi masyarakat yang memiliki mental loyalitas tinggi terhadap negara. Hal ini secara tidak langsung menuntut ASN harus bersikap netral dari pengaruh semua golongan partai politik serta tidak diskriminatif terhadap pelayanan masyarakat. Netralitas adalah keadaan sikap tidak memihak atau bebas dari intervensi pihak manapun,” kata Empung saat diwawancarai oleh Radar Sumedang di Kantor BKPSDM Kabupaten Sumedang pada Selasa (28/11).

Empung menambahkan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesionalisme, netralitas, dan bebas dari intervensi politik dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 di lingkungan Pemkab Sumedang.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 huruf f, yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara adalah Asas Netralitas, serta PP 42/2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Isi dari edaran tersebut mengatakan bahwa ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 sehingga perlu dilakukan kegiatan pencegahan bersama Pejabat Pembina Kepegawaian dalam rangka menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan pemilu,” ucapnya.

Empung menegaskan bahwa surat edaran ini tidak bertujuan untuk membatasi hak politik ASN yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya, ada kewajiban ASN untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, para kepala SKPD diimbau untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan kerjanya masing-masing guna menjamin efektivitas pelaksanaan surat edaran ini,” katanya. (jim)