Disini Tempatnya Tujuh Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024 di Kecamatan Cimalaka

oleh
TRI BUDI SATRIA/RADARSUMEDANG.ID PRESS RELEASE: Panwaslu Kecamatan Cimalaka saat Press Release Pengawasan Masa Kampanye pada Pemilu Serentak 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cimalaka pada Sabtu (2/11)

RADARSUMEDANG.ID – Untuk wilayah Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, terdapat tujuh tempat lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024. Selain itu, juga terdapat dua tempat yang dapat dijadikan lokasi kampanye rapat umum di wilayah Kecamatan Cimalaka.

 

Tujuh tempat lokasi pemasangan APK tadi antara lain, dua lintasan berada di Jalan Raya Nasional Bandung-Cirebon. Pertama, lintasan dari jembatan Cikole-Tugu Cilindri yang mencakup wilayah Desa Cimuja, Desa Serang dan Desa Cimalaka. Kedua, lintasan dari Cicelot Margamulya-Makam Lio Cibeureum Wetan yang mencakup wilayah Desa Cimalaka, Desa Mandalaheurang, Desa Cibeureum Kulon dan Desa Cibeureum Wetan.

 

Sementara, lokasi ketiga berada di lintasan Jalan Raya Cimalaka-Tanjungkerta. “Mulai dari pertigaan ruas jalan dekat SMAN 1 Cimalaka-Babakan Asem Pengkolan Jati Desa Naluk yang mencakup wilayah Desa Licin, Desa Trunamanggala, Desa Citimun, Desa Nyalindung dan Desa Naluk,” jelas Idrus Supriyatna, Ketua Panwaslu Kecamatan Cimalaka usai Press Release Pengawasan Masa Kampanye pada Pemilu Serentak 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cimalaka pada Sabtu (2/11).

 

Lokasi keempat adalah Jalan Pertigaan Cipanteuneun-Parapatan Jalan Desa Nyalindung. Lintasan itu mencakup wilayah Desa Licin, Desa Galudra, Desa Cikole, Desa Trunamanggala dan Desa Nyalindung. Kelima yaitu Jalan Pertigaan Desa Nyalindung atau Iting-Perum Griya Permata Sumedang (GPS) Dusun Ciulur, Desa Trunamanggala.

 

Sedangkan keenam berada di lintasan Jalan Pertigaan Desa Nyalindung-Dusun Cibunut mencakup wilayah Desa Cikole dan Desa Trunamanggala. Terakhir atau lokasi ketujuh berada di jalan sekitaran tugu perbatasan Desa Citimun-Padasari-jalan pertigaan sebelum kantor Desa Padasari mencakup wilayah Desa Citimun dan Desa Padasari.

 

“Khusus dua tempat yang dapat dijadikan lokasi kampanye rapat umum di wilayah Kecamatan Cimalaka berada di Lapang Sepakbola Licin dan Lapang Sepakbola Nyalindung,” papar Idrus.

 

Pihak Panwaslu Kecamatan Cimalaka turut mengingatkan, baik itu di tempat lokasi pemasangan APK maupun lokasi kampanye rapat umum pada Pemilu sekarang, dilarang berada di enam tempat. Enam tempat tadi yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (tri)