Panwaslu Jatinangor Bersama Warga Siap Ciptakan Pemilu Berkualitas

oleh

RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Jatinangor turut aktif menjalankan fungsi pengawasannya dengan menggelar jumpa pers di Sekretariat Panwaslu, Senin (4/12). Ketua Panwaslu Kecamatan Jatinangor, Ade Satia Santana, memimpin acara tersebut untuk membahas tindak lanjut tahapan pemilu 2024.

Dalam jumpa pers tersebut, Ade Satia Santana menyampaikan bahwa Panwaslu Jatinangor mengajak masyarakat dan stakeholder di kecamatan tersebut untuk memberikan informasi tentang pengawasan logistik pemilu 2024.

“Pengadaan dan penyaluran logistik Pemilu 2024 dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumedang, sedangkan di kecamatan Jatinangor baru memulai survey gudang logistik. Tujuan survey ini adalah untuk menentukan tempat penempatan barang logistik pada pemilu tahun 2024 dan persiapan pengiriman tahap pertama,” ujar Ade Satia Santana, didampingi oleh anggota Panwaslu, Fahriza Luth dan Dadang Jaenudin.

Ade menekankan pentingnya pengawasan untuk memastikan ketersediaan surat suara dan bilik suara sesuai standar. Hal ini dianggap krusial untuk mencegah potensi masalah pada pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024.

Menanggapi kebutuhan logistik Pemilu tahap pertama, Ade menjelaskan bahwa ini mencakup pengadaan kotak suara, bilik pemungutan suara, tinta, dan segel plastik. Setelah penandatanganan kontrak, langkah selanjutnya adalah pencantuman produk oleh penyedia dalam Katalog Elektronik Nasional.

Pengawasan logistik Pemilu telah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Jatinangor selama tahap survey, khususnya di Desa Cikeruh. Proses pengawasan dilakukan secara menyeluruh, memastikan spesifikasi dan jumlah logistik sesuai dengan peraturan PKPU 14 dan 16 tahun 2023.

“Sasaran kami adalah menghindari adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya berulang kali. Panwaslu Kecamatan Jatinangor berkomitmen untuk memastikan kualitas dan keamanan logistik hingga digunakan pada pemilu mendatang,” katanya.

Ade juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Pengadaan Logistik Pemilu dan Pendistribusiannya pada Pemilu Tahun 2024. Dia menegaskan bahwa pendistribusian logistik harus sesuai dengan jumlah, kualitas, waktu, dan tujuan yang benar.

“Strategi pencegahan melibatkan pemetaan kebutuhan logistik pemilu secara tepat. Kami juga fokus pada wilayah yang sulit dijangkau dengan konsolidasi bersama Pengawas Pemilu di setiap jenjang, melalui rapat koordinasi, monitoring, evaluasi, supervisi, dan pembinaan pengawas pemilu,” ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat dan sebagai langkah preventif terhadap potensi polarisasi politik dan pengkooptasian pemilih pada pemilu 2024.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa kampanye tatap muka akan menyebabkan kecurangan, dan dengan kampanye digital yang kini meluas, peran media sangat penting. Kami mengajak media untuk turut serta dalam pengawasan, terutama di ranah digitalisasi yang menjadi tantangan tersendiri,” tambahnya. (tha)