RADARSUMEDANG.id, KOTA–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang menyampaikan telah menerima beberapa laporan juga informasi awal yang masuk ke meja Bawaslu.Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumedang, Luli Rusli mengatakan, pada tahapan kampanye khususnya untuk calon anggota legislatif.
Bawaslu Sumedang telah menangani 4 dugaan kasus pelanggaran Pemilu, dengan rincian tiga temuan awal dan satu pelaporan resmi.
“Ada 4 kasus yang ditangani tapi yang 3 itu merupakan temuan awal Bawaslu dan setelah dilakukan kajian dinyatakan tidak memenuhi unsur. Begitupun dengan 1 pelaporan resmi yang akhirnya dihentikan karena alat buktinya tidak terpenuhi,” kata Luli kepada sejumlah awak media di Sekretariat Bawaslu Sumedang, Lingkungan Karapyak, Kelurahan Situ, Sumedang Utara, Rabu (10/1/2024).
Ia mencontohkan bagaimana hasil satu dari tiga temuan awal Bawaslu mengenai dugaan keterlibatan anak dibawah umur pada kampanye calon.
“Dalam bahasa penegakan hukum yang bisa dikenakan adalah peserta pemilu juga tim kampanye. Ternyata setelah ditelusuri bukan dari dua itu, artinya yang tidak di SK-kan di KPU,” ucap Luli.
Adapun satu pelaporan resmi yang dimaksud lanjut Luli berkaitan dengan adanya dugaan pidana pemilu pada masa kampanye. Yang mana kata dia, ada salah seorang kepala desa yang diduga bersikap aktif dalam kampanye calon.
“Iya. Akan tetapi penanganan kasusnya dihentikan. Karena salah satu alat buktinya tidak terpenuhi,” ujarnya.
Lulu mengungkapkan, semula pelaporan resmi atas dugaan pidana pemilu itu telah masuk register karena telah memenuhi unsur pidana pemilu. Hanya saja, setelah berkoordinasi lebih lanjut dan dilakukan pendalaman dengan Sentra Gakkumdu, ternyata salah satu alat buktinya tidak memenuhi.
Selain itu kasus ini juga telah melewati pembahasan berkali-kali di sentra Gakkumdu. Hanya saja ketika dinaikan ke pengadilan alat buktinya kurang kuat.
Pasalnya sebagai landasan dari Penegak Hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung Sentra Gakkumdu. Untuk menaikkan status kasus pelanggaran pidana pemilu, selain memenuhi unsur harus juga memenuhi alat buktinya.
“Nah dalam kasus ini, unsurnya telah terpenuhi, tapi salah satu alat buktinya tidak terpenuhi sehingga kasusnya dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke Pengadilan,” katanya.(jim)