RADARSUMEDANG.id, KOTA – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Sumedang kian hari jumlahnya semakin banyak.
Fenomena itu kini semakin menambah kesan kumuh di setiap titik-titik tertentu juga areal kosong yang menjadi sasaran empuk pemasangan APK peserta pemilu serentak 2024.
Berdasarkan pantauan Radar Sumedang di sejumlah titik juga banyak ditemukan APK peserta pemilu yang rusak akibat diterjang angin kencang. Bahkan di setiap titik kerap ditemukan APK rusak terbengkalai karena tidak dilakukan perbaikan oleh pihak-pihak yang memasang APK.
Dikonfirmasi akan hal itu, Ketua Bawaslu Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga mengatakan, saat ini pada tahapan kampanye peserta pemilu diberikan ruang untuk memasang APK sebagai citra diri peserta pemilu menjelang pemilu serentak 14 Februari 2024.
Pantauan di lapangan, penampakan APK yang rusak dan melanggar seperti dipaku di pohon terkesan dibiarkan. Seperti sejumlah APK yang terpasang di pohon sepanjang jalan Prabu Gajah Agung yang letaknya tidak jauh dari Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS).
Kendati demikian dikatakan Ade, fenomena seperti ini masih terus berlanjut sampai nanti pada masa tenang kampanye tanggal 10 Februari 2024 mendatang sehingga Bawaslu Sumedang masih terus melakukan pendataan bagi APK yang melanggar
“Kami sudah melakukan saran himbauan ke peserta pemilu, dan memang ada yang melakukan penertiban sendiri secara sukarela. Tapi ada juga yang masih tetap dengan alasan pakai jasa pihak ketiga dalam pemasangan. Kita secara berjenjang telah melakukan upaya administratif dari saran perbaikan/himbauan secara tertulis,” kata Ade kepada saat dihubungi wartawan, Jumat (12/1/2024).
Disisi lain lanjut Ade, ketika telah dilakukan tindakan berupa penertiban mandiri. APK yang baru justru bermunculan
“Untuk itu, data secara keseluruhan jumlah APK yang melanggar. Baik itu di luar zonasi maupun tidak estetik terus berubah jumlahnya,” ujarnya.
Karenanya sambung Ade, bagi APK melanggar dipastikan sudah dibahas dan akan segera dilakukan pembahasan kembali dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP, sekaligus mengklarifikasi bahwa Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke KPU sehingga KPU yang akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penertiban APK. Karena KPU yang mengeluarkan SK terkait zonasi pemasangan APK,” jelas Ade. (jim)