Bawaslu Sumedang Ingatkan ASN Jaga Netralitas dalam Pemilu Serentak 2024

oleh
Sejumlah ASN yang terdiri dari Kepala Sekolah, pengawas, guru juga unsur MKKS saat berpartisipasi pada kegiatan sosialisasi dan implementasi produk hukum Bawaslu, pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu serentak 2024 di Hotel Kencana Jaya, Kamis (25/1/2024).

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang kembali mengingatkan kepada segenap keluarga besar ASN di Sumedang khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan seperti kepala sekolah, pengawas juga guru agar menjaga netralitas pada pemilu serentak 14 Februari 2024. Pasalnya meskipun ASN mempunyai hak untuk menentukan pilihan, namun tidak boleh diumbar sembarangan.

Itu dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2HM) pada Bawaslu Sumedang, Taufik Hidayat saat hadir pada kegiatan sosialisasi dan implementasi produk hukum Bawaslu, pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu serentak 2024 di Hotel Kencana Jaya, Kamis (25/1/2024).

“Hak memilih ASN bagaikan aurat politik sehingga tidak boleh diumbar. Akan tetapi hak politik ASN tetap tersalurkan pada hari pemungutan suara, tapi tidak pada tahapan kampanye peserta pemilu,” tegas Taufik.

Pasalnya hingga saat ini belum ditemukan adanya laporan yang masuk ke panwascam kaitannya dengan netralitas ASN. “Saya menilai bahwa ASN di Kabupaten Sumedang dalam kondisi mematuhi aturan,” ujarnya.

Ia berharap melalui sosialisasi peraturan Bawaslu khususnya mengenai netralitas ASN dapat dipahami dan disampaikan kembali kepada rekan seprofesi di satuan pendidikan termasuk di Dinas Pendidikan.

“Tolong patuhi aturan dan kode etik ASN sampai pemilu selesai, jangan sampai menodai aurat politik yang dimiliki. Karena ancaman hukuman bagi ASN yang melanggar tidak main-main bahkan bisa merugikan ASN itu sendiri,” ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dr. Dian Sukmara menyebutkan ASN khususnya di bawah naungan Dinas Pendidikan diharapkan tidak buta aturan pemilu. Sebab dikhawatirkan masih banyak ASN di satuan pendidikan juga Dinas Pendidikan yang belum mengetahui aturan-aturan mengenai netralitas ASN.

“Jangan sampai terutama pada saat ini tahapan kampanye, mereka tidak tahu sehingga mencederai kualitas kerja ASN. Saya khawatir kalau pendidikan politik tentang netralitas ASN ini tidak sampai kepada semua ASN. Maka mereka akan terjebak pada hal-hal yang tidak kita diinginkan,” sebut Dian Sukmara.

Dirinya ingat betul bagaimana sanksi yang dikeluarkan oleh Menpan-RB ketika ASN tidak bisa menjaga netralitas, baik sanksi ringan, sedang maupun berat.

Sebagai contoh sanksi ringan berupa pelanggaran kode etik, sampai penurunan pangkat atau jabatan selama satu sampai tiga tahun, penundaan gaji berkala, bahkan sampai kepada pemecatan secara tidak hormat.

“Diharapkan dalam situasi yang kian memanas, kami menghimbau khususnya di Disdik  agar berhati-hati. Kita fokus saja secara profesional dan melayani. Karena bagi kami pemilu adalah sebuah tools bagi bangsa kita untuk suatu hari nanti menyelamatkan dan memperbaiki bangsa kita lebih baik di masa yang akan datang,” tuturnya.

Tak hanya itu, untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan Dinas Pendidikan sendiri, tambah Dian, pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui banner, baliho dan lain sebagainya berbau politik

“Bahkan gencar disosialisasikan jangan sampai ada pemanfaatan fasilitas pendidikan untuk kepentingan kampanye ataupun apapun kegiatan berbau politik,” jelas Dian Sukmara. (jim)