RADARSUMEDANG.id, BUAHDUA– Panwaslu Kecamatan Buahdua memetakan kembali TPS rawan jelang pemilu 2024. Pemetaan dilakukan dengan berjenjang mulai dari PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) menghitung dan memberikan informasi kepada PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) hingga PKD melaporkan kepada kami di kecamatan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Buahdua Mely Merliana mengatakan berdasarkan laporan tersebut pihaknya di Kecamatan melakukan rekapitulasi.
“TPS rawan diukur dari 7 variabel dan 22 indikator. Untuk 7 variabel tersebut yaitu penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, dan jaringan internet dan listrik,” kata Melly dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Sumedang, Senin (29/1/2024).
Melly menjelaskan untuk indikator diantaranya apakah terdapat pemilih tambahan (Dptb), memiliki riwayat kekerasan atau intimidasi, terdapat praktik politik uang ataupun politisasi sara, ujaran kebencian pada masa kampanye dan masa tenang, TPS dekat dengan posko/tim kampanye, dan apakah terdapat kendala jaringan atau pun listrik di lokasi TPS.
“Dari 14 Desa kami sudah mengidentifikasi beberapa TPS di beberapa desa di wilayah Kecamatan Buahdua yang memiliki kerawanan tersebut. Untuk kendala internet ada 8 TPS yaitu Desa Ciawitali 6 TPS & Desa Karangbungur 2 TPS. Rawan DPTb tinggi 6 TPS yaitu Desa Hariang 3 TPS, Desa Bojongloa 2 TPS, dan Desa Sekarwangi 1 TPS,” rincinya.
Melly menyebutkan hingga saat ini, baru dua indikator yang sudah dihitung Panwaslu Kecamatan Buahdua, sementara untuk indikator lainnya masih dalam proses rekap.
“Pemetaan TPS rawan ini menjadi cara bagi pengawas pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS,” imbuhnya.
Berangkat dari pemetaan TPS rawan ini pengawas pemilu, sambung Melly, dapat menyusun atau menyiapkan rencana dan langkah-langkah taktis. “Serta strategis dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran di TPS yang telah diidentifikasi,” pungkasnya.(*/rik)