RADARSUMEDANG.ID – Memperhatikan masa tahapan kampanye yang terhitung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, maka ada beberapa hal yang dilarang dalam kampanye. Ketua Panwaslu Kecamatan Cimalaka, Idrus Supriyatna mengatakan, terdapat 10 point dalam larangan tersebut.
Pertama, mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan bentuk NKRI. Kedua, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI dan ketiga menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta Pemilu lain.
Point keempat, menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat serta kelima mengganggu ketertiban umum. “Keenam, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta Pemilu yang lain,” jelas Idrus saat kegiatan Press Release Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang pada Selasa, 30 Januari 2024.
Sedangkan yang ketujuh, dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu. Kedelapan, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.
Kesembilan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. “Terakhir atau ke-10 yaitu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye,” paparnya.
Selama pelaksanaan kampanye itu dilarang pula mengikutsertakan beberapa pihak yang antara lain ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
Selain itu dilarang pula mengikutsertakan ketua, wakil ketua dan anggota BPK. Gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur BI. “Dilarang mengikutsertakan direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN atau BUMD. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural,” tandas Idrus.
Dia menambahkan, pelaksanaan kampanye tidak boleh mengikutsertakan ASN, prajurut TNI-Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota BPD dan WNI yang tidak memiliki hak memilih.
Sepanjang 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 agenda kampanye meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran APK kepada publik serta penyelenggaraan debat antara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Khusus sepanjang 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 dijadwalkan kampanye rapat umum, iklan melalui media massa cetak, elektronik dan daring.
“Sekarang memasuki masa kampanye rapat umum yang dimulai pada tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2023. Untuk kampanye rapat umum ini jadwalnya sudah ditentukan oleh keputusan KPU Sumedang nomor 15 tahun 2024,” ungkap Idrus seraya menjelaskan, rapat umum terdapat di dua tempat yaitu Lapangan Desa Licin dan Lapangan Desa Nyalindung yang waktunya dari pukul 09.00 hingga 18.00. (tri)