RADARSUMEDANG.id, KOTA–Jelang pemungutan suara 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang resmi telah melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu Tahun 2024, pada malam hari H pencoblosan, Selasa (13/2/2024) malam di halaman Kantor KPU Sumedang.
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, pemusnahan kelebihan surat suara berdasarkan berita acara nomor 16/PP.08.1-BA/3211/1/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara pemilu tahun 2024 di KPU Kabupaten sumedang.
Adapun rincian kelebihan surat suara, untuk surat suara anggota DPR RI sebanyak 1.718 lembar, Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 3.085 lembar, DPD sebanyak 3.733 lembar, anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.249 lembar, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 1.537 lembar.
“Pemusnahan surat suara merupakan hasil dari proses sortir surat suara yang telah dilakukan. Yang mana kami akan memilah mana surat suara yang layak maupun yang tidak bisa dilanjutkan untuk pelipatan, karena rusak, robek, tinta, warnanya buram, warna partainya berbeda juga faktor lain,” kata Ogi kepada Radar Sumedang.
Pada proses ini lanjut Ogi, KPU bermaksud untuk memastikan surat suara yang ada di lapangan betul-betul ada di dalam kotak suara.
“Kami telah melakukan pendistribusian logistik pemilu, dan dipastikan malam hari ini seluruh logistik telah sampai di masing-masing TPS. Karena sesuai regulasi, TPS sudah harus terbentuk dan sudah harus tiba di TPS paling lambat H-1,” terang Ogi.
Dengan demikian dari total jumlah TPS yang ada di Kabupaten Sumedang sebanyak 3657 TPS dan 896.058 DPT, juga 916.071 surat suara (ditambah 2 persen surat suara cadangan). Maka seluruh TPS telah siap memfasilitasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemilu serentak 14 Februari 2024 esok hari.
“Kami juga pastikan tidak ada surat suara yang di luar hari ini sedang ada di kotak suara,” jelas Ogi. (jim)