Tak Terjadi PSU Lanjutan Maupun Susulan, Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara serta Rekapitulasi Sesuai Tahapan

oleh
TRI BUDI SATRIA/RADARSUMEDANG.ID ACARA: Press Release Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara di Sekretariat Panwascam Cimalaka pada Minggu, 31 Maret 2024

RADARSUMEDANG.ID – Pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan dan perhitungan suara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara dan pelaksanaan perhitungan suara.

 

Selain itu, kata Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Cimalaka, Idrus Supriyatna, pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerawanan pelaksanaan tahapan pemungutan dan perhitungan suara. “Juga untuk memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dan memastikan akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” jelasnya saat Press Release Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Minggu, 31 Maret 2024.

 

Lebih lanjut Idrus menjelaskan, jajaran Panwaslu Kecamatan Cimalaka terdiri dari Panwascam, PKD dan PTPS se-kecamatan itu melaksanakan pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara tersebar di 198 TPS yang ada di 14 desa. “Bukan hanya secara langsung, tetapi juga dilengkapi dengan pembuatan dokumen administratif pengawasan antara lain pembuatan form A. LHP (laporan hasil pengawasan) sesuai tingkat pengawasannya, alat kerja SIWASLU manual (hard copy), dan aplikasi SIWASLU online berbasis android dan pelaporan dalam bentuk pendokumentasian C-hasil dan C-salinan di lima jenis pemilihan di setiap TPS,” paparnya.

 

Lima jenis dimaksud adalah PPWP, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Sehingga pelaksanaan pengawasan baik secara langsung maupun melekat dapat berjalan dengan optimal sesuai dengan Surat Instruksi Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Sumedang Nomor: 074/PM.00.01/K.JB-17/02/2024 tanggal 11 Februari 2024.

 

Hal terpenting disampaikannya yaitu pelaksanaan proses pemungutan dan perhitungan suara di wilayah Kecamatan Cimalaka berjalan dengan baik, aman dan kondusif serta tidak terjadi pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara ulang (PSU) lanjutan maupun susulan. Dikarenakan proses pencegahan yang optimal dilakukan jajaran pengawas di berbagai tingkatan baik Panwascam, PKD maupun PTPS.

 

“Serta pelaksanaan Pemilu yang telah berlangsung mencapai peningkatan partisipasi pemilih sebanyak 85,7 persen di Pemilu 2024,” ungkap Idrus. Untuk diketahui, jumlah pengguna hak pilih sebanyak 40.342 jiwa dari jumlah DPT sebanyak 47.029 pemilih se-Kecamatan Cimalaka. (tri)