RADARSUMEDANG.id, JAKARTA — Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat melaksanakan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) pada Selasa (14/5/2024).
Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan informasi terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Jawa Barat.
Anggota Pansus III, H. Ridwan Solichin, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa rancangan peraturan daerah yang tengah disusun dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional.
“Kami perlu memastikan bahwa regulasi yang kami rancang harmonis dengan kebijakan pusat dan dapat diimplementasikan secara efektif di Jawa Barat,” ungkapnya.
Selama konsultasi, tim dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri memberikan penjelasan mendalam tentang berbagai aspek legal dan administratif yang perlu diperhatikan dalam penyusunan peraturan daerah. Mereka juga memberikan masukan mengenai best practices dalam tata kelola penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami menerima banyak informasi berharga dari Kemendagri yang akan sangat membantu dalam penyusunan peraturan daerah ini. Masukan dari mereka akan kami integrasikan untuk memperkuat landasan hukum dan operasional dari regulasi ini,” lanjut Kang Rinso, sapaannya.
Pansus III DPRD Jawa Barat menegaskan komitmen mereka untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait demi menghasilkan peraturan daerah yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga aplikatif dan responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Dengan adanya konsultasi ini, kami semakin yakin bahwa peraturan yang kami susun dapat mendukung perkembangan riset dan inovasi di Jawa Barat secara maksimal,” pungkas Kang Rinso.
Konsultasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian rancangan peraturan daerah dan memberikan dampak positif bagi pengelolaan penelitian dan pengembangan di Jawa Barat.(rik)