Fraksi PKS Jawa Barat Kritik Keras Aturan BPIP Terkait Larangan Hijab Paskibraka

oleh
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Barat H Ridwan Solichin (tengah) dalam sebuah kesempatan baru-baru ini

RADARSUMEDANG.id, BANDUNG  – Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Ridwan Solichin, SIP, MSi, mengkritik tajam aturan baru yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mengharuskan anggota Paskibraka melepas jilbab saat pengukuhan dan saat bertugas mengibarkan bendera pada Hari Kemerdekaan.

Aturan yang tertuang dalam Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka ini menuai kontroversi dan protes luas dari masyarakat, terutama karena dinilai melanggar hak beragama bagi anggota Paskibraka muslimah yang mengenakan jilbab.

“Aturan ini sangat disayangkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. Sejumlah media melaporkan bahwa ada 18 anggota Paskibraka yang harus melepas jilbab mereka saat pengukuhan dan pengibaran bendera pusaka nanti,” ungkap Kang Rinso, sapaannya, Kamis 15 Agustus 2024.

Ridwan Solichin menyoroti bahwa di masa sebelumnya, saat pembinaan Paskibraka berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga, penggunaan jilbab tidak pernah menjadi penghalang bagi Paskibraka untuk menjalankan tugas mengibarkan bendera pada Hari Kemerdekaan. 

“Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, kita melihat anggota Paskibraka yang berjilbab tetap anggun dan mampu menjalankan tugas mereka dengan baik, termasuk sebagai pembawa baki bendera pusaka,” tambahnya.

Ridwan menegaskan bahwa aturan baru dari BPIP ini berlebihan dan mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945. Lebih dari itu, aturan ini dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap pelajar muslimah yang berjilbab untuk berpartisipasi sebagai Paskibraka, sebuah ekspresi nasionalisme yang seharusnya dihargai.

“Sangat ironis bahwa lembaga yang seharusnya menjadi pembina Pancasila justru tidak memahami Pancasila dan Konstitusi. Sila pertama Pancasila tentang Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya,” tegas Ridwan.

Ridwan juga mengungkapkan bahwa Fraksi PKS telah menerima banyak aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait aturan ini. Mereka mendesak agar aturan tersebut segera dibatalkan dan hak pelajar muslimah berjilbab untuk menjadi Paskibraka dikembalikan. 

Jilbab bagi muslimah bukan sesuatu yang bisa dibuka atau ditutup begitu saja karena aturan. Jika ada aturan yang melanggar hak beragama, maka aturan tersebut harus dibatalkan,” ujarnya.

“Oleh karena itu, Fraksi PKS dengan tegas meminta agar aturan Kepala BPIP ini dibatalkan, dan hak anggota Paskibraka untuk mengenakan jilbab dalam upacara pengibaran bendera pada Hari Kemerdekaan dikembalikan, seperti yang sudah berlaku selama ini,” pungkas Ridwan.(rik)