RADARSUMEDANG.id, BANDUNG — Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Barat, H Ridwan Solichin, SIP, MSi, pada momentum peringatan kemerdekaan RI 2024 ini mengajak semua pihak untuk merenungkan perjalanan bangsa dan negara, terutama dalam hal penanaman nilai-nilai Pancasila yang telah diwariskan oleh para pendiri bangsa.
“Para pendiri Republik ini telah mewariskan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam pembuatan berbagai kebijakan dan peraturan,” ungkap Kang Rinso, usai peringatan HUT ke-79 RI yang digelar DPW PKS Jabar di Mason Pine Hotel Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (17/8).
Sekretaris DPW PKS Jawa Barat ini menekankan bahwa pedoman hidup tersebut harus menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Para pendiri bangsa juga menempatkan nilai Ketuhanan dan agama pada sila pertama, yang memiliki posisi terhormat dan mulia.
Nilai-nilai ini kemudian diperkuat dengan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan jaminan kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E ayat (1).
Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan peraturan yang kontroversial, di mana pasukan perempuan Paskibraka diminta untuk melepas jilbab saat bertugas. Hal ini, tentu saja, bertentangan dengan konstitusi dan mencederai nilai kebhinekaan.
“Bagaimana mungkin mereka diminta menjalankan tugas kemerdekaan, sementara kebebasan mereka untuk menjalankan nilai agama justru direnggut,” ujar Kang Rinso.
Syukurnya, setelah banyaknya penolakan dari masyarakat, pemerintah telah mengoreksi kebijakan tersebut dan membolehkan pasukan perempuan Paskibraka untuk berjilbab ketika bertugas.
Selain peraturan untuk Paskibraka tersebut, pemerintah juga belum lama ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang menarik perhatian masyarakat.
“Kita juga dikejutkan dengan pasal dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yaitu Pasal 103 ayat 4 butir e yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” lanjut Ridwan.
Tanpa penjelasan yang jelas mengenai siapa yang dimaksud dengan anak usia sekolah dan remaja, pasal ini berpotensi ditafsirkan secara liar ke arah pelegalan perilaku seks bebas. Oleh karena itu, Fraksi PKS DPR RI mendesak pencabutan PP No. 28 Tahun 2024 dan mengevaluasi pasal-pasal yang bermasalah.
Selain itu, Pasal 103 tersebut juga bertentangan dengan Pasal 98 yang mengamanatkan bahwa upaya kesehatan reproduksi harus dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.(rik)