KOTA – Pasien rawat jalan (Rajal) RSUD Sumedang tak perlu repot antre lagi jika akan melakukan pendaftaran. Pasalnya mulai 1 Maret 2019 pendaftaran di RSUD Sumedang mulai menerapkan sistem APM (Anjungan Pendaftaran Mandiri). Dengan sistem ini, pasien bisa didaftarkan secara online.
“Melalui sistem ini pasien langsung menuju poli dan menunggu pemanggilan, sehingga ada satu rantai tahapan yang diputus yaitu pendaftaran,” ujar Direktur RSUD Sumedang dr. Hilman Taufik, Selasa (26/2).
Meski demikian, ia menjelaskan, untuk bisa mendaftar secara on line, pasien dipastikan harus terdaftar sebagai peserta BPJS terlebih dahulu. Pasien tersebut masih harus mendaftar melalui loket pendaftaran.
“Jadi untuk pasien diluar BPJS atau bukan peserta JKN KIS belum bisa melakukan pendaftaran secara on line,” katanya.
Untuk saat ini, agar bisa melakukan pendaftaran secara on line syaratnya harus didaftarkan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lewat website resmi RSUD, dengan mengisikan data pasien, seperti nomor surat rujukan, tanggal kunjungan dan tujuan poli.
Kemudian pasien datang ke RSUD sesuai dengan tanggal kunjungan yang sudah diisikan oleh petugas FKTP.
“Pasien melakukan konfirmasi kehadiran dengan cara scanning surat rujukan,” katanya lagi.
Lebih jauhnya, Hilman mengatakan, untuk dokter yang melayani di poli rawat jalan, saat ini 100 perseb dokter spesialis, bukan lagi dokter umum. Tak heran bila pasien rawat jalan setiap polinya dibatasi sesuai dengan dokter spesialis di poli tersebut. Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan.
“Jadi ketika dokter kulit hanya ada satu, maka jumlah pasien yang mendaftar tak akan sama dengan pasien poli dalam, misalnya yang dokter spesialisnya ada 2,” ucapnya. (gun)