Tiga Tahun Buron, Kejari Sumedang Akhirnya Tangkap Dodi

oleh
Buronan korupsi Dodi saat digelandang menuju tahanan

SUMEDANG – Setelah tiga tahun buron, Dodi Sugwira (38), terpidana kasus korupsi di Dinas Peternakan dan Perikanan Sumedang, ditangkap Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, Rabu (26/2).

Dodi ditangkap karena terlibat dalam korupsi Program Sustainable Aquaculture for Food Security and Poverty Reduction (SAFVER) Project Dinas Peternakan dan Perikanan Sumedang pada tahun anggaran 2010. Akibatnya keempat terpidana ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 821.915.850.

Dodi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah buron sejak 3 tahun lalu itu, ditangkap oleh jajaran Intel beserta tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Sumedang di kediamannya atau tepatnya di Lingkungan Karapyak, Rt. 02/ Rw. 08, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.

Kasi Pidsus Kejari Sumedang, Lucky Maulana mengatakan, Dodi merupakan terdakwa dari pihak swasta terkait dengan, kegiatan pengembangan budidaya berkelanjutan, untuk ketahanan pangan dan pengurangan kemiskinan pada Dinas Peternakan dan Perikanan tahun anggaran 2010.

“Terdakwa Dodi sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung per Januari 2016. Namun pada saat kita akan melakukan pemanggilan eksekusi, yang bersangkutan tidak mengindahkan surat pemanggilan dari kami. Dari situ di bulan September 2016 dikeluarkan surat perintah DPO, hingga berselang tiga tahun kita berhasil melakukan penangkapan,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejari, Jalan Pangeran Soeriaatmadja No.2, Kota Kulon, Sumedang Selatan.

Adapun kata Lucky, jumlah terpidana dalam kasus ini mencapai empat orang, tiga diantaranya merupakan ASN Dinas terkait yang menyerahkan diri dan telah dieksekusi beberapa waktu lalu. Sedangkan untuk terdakwa Dodi merupakan pihak swasta yang terlibat dalam kasus itu.

“Proses penanganan perkaranya sudah selesai di tingkat pengadilan negeri, keempatnya bebas. Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi. Setelah itu pada 16 Januari 2016, upaya hukum kasasi itu dikabulkan,” ucapnya.

Atas perbuatan ketiga partner in crime ini, keempatnya dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara, dengan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan, beserta uang pidana pengganti sebesar 8 juta rupiah subsider 6 bulan.