RADARSUMEDANG.ID – Polres Sumedang kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kali ini curas terjadi di depan kawasan pabrik PT Coca-Cola Amatil Indonesia tepatnya di Jalan Raya Bandung – Garut KM 26, Kecamatan Cimanggung.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbianto mengatakan, kejadian berawal dari seorang korban bernama Achmad Machmud yang sedang beristirahat di sekitar jalan tersebut pada hari Kamis (30/6) lalu.
“Saat saudara Achmad sedang beristirahat, tiba-tiba datang dua orang tak dikenal (OTK) bernama Iwan Setiawan dan Taufik Rohimat yang langsung meminta sejumlah uang untuk membeli minum-minuman beralkohol,” kata Kapolres kepada awak media di Aula Tribata Polres Sumedang, Kamis (7/7).
Lanjut Kapolres, setelah korban menyerahkan uang kepada dua pelaku, pelaku juga memaksa korban untuk menyerahkan handphone milik korban. “Pelaku yang berada di jok samping itu juga menodongkan senjata tajam sejenis golok. Karena merasa terancam, akhirnya korban terpaksa menyerahkan uang dan handphone milik korban kepada pelaku,” ujarnya.
Korban yang melapor akhirnya segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Sumedang. Hingga pada akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
“Berdasarkan hasil interogasi dan barang bukti yang diamankan, kedua pelaku mengaku bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian satu buah HP beserta sejumlah uang tunai dengan cara penodongan terhadap korban yang diketahui merupakan pengantar paket ekspedisi,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil penggeledehan di kediaman pelaku, ditemukan juga barang bukti berupa tujuh buah HP. Bahkan, didapat juga sejumlah uang senilai Rp 800 ribu, satu buah kapak, satu unit sepeda motor dan barangbukti lainnya.
“Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman 9 tahun penjara. Kami menghimbau kepada segenap masyarakat agar selalu berhati-hati di manapun. Karena pelaku kejahatan akan mengincar calon korban yang sedang lengah,” katanya. (jim)