Sidang Lanjutan di Pengadilan, Kadis Deni Rifdriana Bantah Terima Uang

oleh
TOHA/RADARSUMEDANG.ID SIDANG: Suasana sidang agenda keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) di Ruangan I Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung (Tipikor Bandung) Jalan LLRE Martadinata, Senin (13/03)

RADARSUMEDANG.ID BANDUNG Sidang lanjutan kasus Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) di Ruangan I Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung (Tipikor Bandung) Jalan LLRE Martadinata, Senin (12/03). Sebelumnya agenda sidang sempat ‘molor’ kurang lebih 9 jam dari yang dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Sidang itu baru digelar sekitar pukul 19.20 WIB, dipimpin Hakim Ketua Eman Sulaeman SH, anggota I Akbar Isnanto SH. M.Hum dan anggota 2 Bhudi Kuswanto, SH, MH. Sidang dilakukan secara online dengan diikuti empat terdakwa.

 

Empat terdakwa tersebut di antaranya Deni Rifdriana (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, Hari Bagja (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), Budi Rahayu (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan Usep Saefudin selaku pelaksana proyek.

 

Dalam sidang tersebut para saksi dicercar puluhan pertanyaan oleh hakim melalui anggota 2 Bhudi Kuswanto, SH, MH. Terkait keterlibatan para saksi-saksi dalam kasus tersebut.

 

Penasehat Hukum Deni Rifdiana, Leonardo Sitepu mengatakan dalam sidang tersebut ada perbedaan informasi yang didapat. Pertama informasi yang dari terdakwa atau kliennya (Deni Rifdiana), beliau menyampaikan bahwa sebetulnya salah seorang saksi ER dari perusahaan pengerjaan jalan tersebut, berinisiasi menemui terdakwa pasca pemeriksaan di Kejaksaan.

 

“Pertemuan itu memohon kepada klien kami untuk mengakui adanya penerimaan uang. Saksi memberikan uang kepada klien kami, sebagai tanda terimakasih senilai Rp10 juta serta untuk keperluan klien kami, namun klien kami membantahnya dan tidak pernah menerima uang itu, sehingga  memang versi saksi ER di persidangan tadi berbeda, tapi tidak apa, nanti akan menjadi bahan bagi kita untuk melakukan pembelaan,” ucapnya.

 

Oleh sebab itu, kata ia, kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim penasehat hukum berikut juga dengan prinsipal, tentunya koordinasi ini atas adanya keterangan dari ER. “Hasil dari koordinasi ini kita akan melakukan langkah. Apakah menang kita akan maju untuk lengkah berikutnya kita harus mengkaji dulu,” tambahnya.

 

Sehingga, lanjut ia, pihaknya akan melihat arah hasil persidangan kemana, tapi tentunya akan melakukan pembelaan dengan semaksimal mungkin tanpa juga menyampingkan upaya-upaya yang sudah disediakan di pengadilan. “Kita serahkan semuanya kepada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung ini,” tandasnya. (tha)