RADARSUMEDANG.ID – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Dusun Kubang, RT 02/RW 08, Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang sebanyak 4 terduga pelaku berhasil diamankan Polsek Pamulihan. Para pelaku tersebut diketahui berinisial AS alias Ari (32) warga Cicalengka-Bandung, IS alias Zeni (34) warga Kecamatan Paseh-Bandung dan TES (25) warga Cikancung-Bandung.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kapolsek Pamulihan Iptu Ardiyanto membenarkan telah diamankannya terduga pelaku yang melakukan aksinya di wilayah hukum Pamulihan. “Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga. Dimana, pada tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 12.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Megapro berplat nomor D-4920-SAF,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Selasa (25/07).
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumahnya sekitar pukul 09.30 WIB. Kemudian, korban pergi ke Puskesmas Tanjungsari menggunakan mobil untuk mengantar yang hendak melahirkan.
“Setelah korban pulang ke rumah jam 12.30 WIB. Kedapatan, sepeda motor yang diparkir di halaman rumah sudah tidak ada. Selanjutnya, korban menanyakan keberadaan motor ke anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ternyata tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Setelah menanyakan kepada anaknya, lanjut Kapolsek, korban menanyakan ke mertuanya. Namun yang bersangkutan tidak mengetahuinya dan akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pamulihan.
“Akhirnya, setelah memintai keterangan dari korban dan saksi-saksi, pada Sabtu (22/07) sekira pukul 16.30 WIB di depan Indomaret Jalan Raya Parakanmuncang Desa Sindangpakuon Cimanggung Sumedang unit Reskrim Polsek Pamulihan bersama dengan Unit Resmob Polres Sumedang berhasil menciduk tersangka AS alias Ari yang berperan sebagai penadah dan tersangka IS alias Zeni sebagai tersangka pelaku pencurian serta IS merupakan tersangka yang turut serta membantu menjual sepeda motor tersebut,” tambahnya.
Kendati demikian, lanjut ia, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor berikut kunci aslinya milik korban.
“Atas pengungkapan kasus Curat ini, perbuatan para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (tha)