KOTA – Selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 se-Jawa dan Bali, semua tempat wisata di Kabupaten Sumedang wajib melakukan penutupan aktivitasnya untuk sementara waktu.
Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa mengatakan, penutupan tempat wisata itu baik yang dikelola swasta atau pun pemerintah daerah. Sesuai, dengan kebijakan dalam rangka menindaklanjuti Inmendagri No 15 tahun 2021 serta Perbup Sumedang No 69 tahun 2021.
“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat, Provinsi Jawa Barat dan Bupati Sumedang terkait PPKM Darurat dan segera bertindak merespons kebijakan itu, dengan mengadakan zoom meeting bersama seluruh elemen pelaku sektor pariwisata, kebudayaan, ekonomi keatif, kepemudaan dan olah raga,” ujarnya kepada Radar Sumedang.id. Jumat (04/07).
Tidak hanya tempat wisata, kata Hari, penutupan juga dilakukan dalam kegiatan yang dilakukan di ruang publik termasuk fasilitas umum. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.
“Meski tidak bagus secara ekonomi bagi pelaku usaha, namun dimohon agar semua patuh terhadap aturan, berharap virus corona cepat hilang sehingga aktivitas bisa dilaksanakan seperti sediakala,” tutupnya. (tha).