RADARSUMEDANG.ID – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang, Bagus Noor Rochmat mengatakan, DPRD akan segera menyetujui Perda mengenai Desa Wisata. Perda itu, kata Politisi PAN ini, dibuat untuk memfasilitasi destinasi wisata lokal yang saat ini bermunculan di sejumlah titik di Kabupaten Sumedang.
“Kalau sudah ada payung hukum seperti itu maka Disparbudpora akan lebih mudah bergerak ke bawah. Seperti yang sudah terjadi di beberapa daerah, kita selalu berkaca ke Banyuwangi atau Gunung Kidul. Mereka tumbuh bukan dari atas, tapi dari bawah dulu. Kemudian mereka melakukan penyadaran terlebih dahulu kepada masyarakat setempat tentang arti penting wisata sebagai sumber kehidupan,” kata Bagus kepada RADARSUMEDANG.ID, Jumat (28/10).
Selain itu, lanjut Bagus, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) juga akan mudah melakukan kerjasama dengan destinasi wisata yang ada di desa itu sendiri. “Terutama dengan lembaga seperti BUMDes, karena disitu ada profit yang bisa dihasilkan,” ujarnya.
Julukan Sumedang sebagai Kabupaten Pariwisata diakuinya masih dalam proses perjalanan. Terlebih saat ini perkembangan infrastruktur nasional seperti Tol Cisumdawu belum dibuka secara penuh oleh Pemerintah Pusat. Belum lagi saat ini pengelolaan Waduk Jatigede juga masih dikelola oleh Satker Jatigede.
Meski demikian, jika direnungkan secara seksama, saat jalan tol dibuka ada dua ekses. “Pertama apakah semakin mari apakah bisa mendongkrak. Kalau Sapras tidak mendukung maka akan mati, oleh sebab itu kita belum menjadi tujuan destinasi utama karena memang masih berproses. Sehingga pengelolaan dan regulasi pemerintah harus dioptimalkan. Jadi sambil yang besar-besar (destinasi wisata) berjalan, sekarang sudah ada Perda yang skala kecil (wisata lokal) juga rangkul mulai dari bawah,” jelas Bagus. (jim)