Polres Sumedang Bekuk Pengedar Sabu dan Psikotropika, Pelaku Lainnya Dalam Pengejaran

oleh

RADARSUMEDANG.ID – Sat Narkoba Polres Sumedang meringkus dua pengedar sabu dan psikotropika di dua lokasi berbeda.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berawal saat Sat Res Narkoba Polres Sumedang menangkap tersangka 0.A pada hari Kamis 13 Januari 2022 sekira jam 20.00 wib, di tempat parkir Mesjid Raya Nyalindung di Desa Padanaan Paseh.

“Menurut keterangan tersangka O.A. telah mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari tersangka A.H.H alias Gopet yang merupakan DPO. Kemudian pada hari Minggu tanggal 6 Maret kemarin sekira pukul 23.30 wib, anggota Sat Res Narkoba Polres Sumedang berhasil menangkap tersangka Gopet si kediamannya di Kadipaten Majalengka lengkap dengan barang bukti,” kata Kapolres, Kamis (10/3).

Adapun dari hasil penangkapan Gopet, didapat barang bukti berupa 14 paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 4,50 gram, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu/bonk, 2 pak plastik klip bening, 1 buah gunting, 1 buah pack sedotan dan 1 buah Handphone.

“Setelah diintrogasi bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka Gopet merupakan miliknya yang didapat dari Rian (DPO) dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali oleh tersangka Gopet. Kemudian tersangka dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun untuk pengungkapan Penyalahgunaan Psikotropika dilakukan pada hari Jum’at, tanggal 18 Februari 2022 sekira jam 11.45 Wib di daerah Desa Sindangpakuwon Cimanggung.

Dari tangan pelaku berinisial JS ini, pihaknya mengamankan diamankan barang bukti berupa 23 butir Obat Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg dan 1 unit Handphone berikut SIM card yang disimpan didalam saku celana yang sedang tersangka pergunakan.

“Setelah diintrogasi bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari temannya A.A Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A.A dirumahnya pada hari yang sama sekira jam 18.30 di daerah Desa Panenjoan Kabupaten Bandung. Hasilnya ditemukan barang bukti berbagai macam obat jenis Psikotropika dan obat keras tertentu dengan jumlah 3.020 butir,” paparnya.

Atas pengungkapan dua kasus ini tersangka penyalahguna Narkotika jenis Sabu terjerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia 35/2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Sedangkan tersangka penyalahguna Psikotropika dijerat pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (4) dan atau dan atau pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997, tentang Psikotropika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta. (jim)