RADARSUMEDANG.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para mahasiswa tidak akan dirugikan terkait kasus penarikan ijazah 233 alumni oleh kampus tersebut.
Bey mengungkapkan bahwa penting untuk memastikan mahasiswa tidak mengalami kerugian akibat kejadian ini. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Kopertis dan sudah menjalin kerja sama dengan mereka. “Kami akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kopertis, untuk memastikan mahasiswa tidak dirugikan,” ujar Bey Triadi Machmudin, seperti yang dilansir Antara.
Bey juga menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran bagi mahasiswa untuk lebih teliti dalam memilih kampus, terutama terkait akreditasi dan kondisi kampus. “Mahasiswa harus lebih cermat, terutama dalam memperhatikan akreditasi dan aspek lainnya. Jangan sampai setelah kejadian seperti ini baru menyadari kekurangan kampus,” kata Bey.
Lebih lanjut, Bey berharap mahasiswa lebih memperhatikan mekanisme pembelajaran di kampus, seperti metode kuliah yang ditawarkan, agar tidak mengalami kejadian serupa di masa depan. “Pertanyakan pada diri sendiri, jika hanya kuliah dua kali dalam satu semester, apakah bisa mendapatkan nilai yang baik. Hal-hal seperti ini yang harus diperhatikan,” tambahnya.
Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung memutuskan untuk membatalkan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumni berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Tim EKA menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses kelulusan mahasiswa pada periode 2018-2023, sehingga ijazah tersebut harus dibatalkan dan dikembalikan.
Ketua Stikom Bandung, Dedy Jamaludin Malik, menjelaskan bahwa pembatalan ini disebabkan oleh ketidaklengkapan prosedur saat pengeluaran ijazah. “Ijazah harus memenuhi standar yang ditetapkan, seperti jumlah SKS minimal 144, IPK yang sesuai dengan data Dikti, dan skripsi yang telah melalui uji plagiasi,” ungkap Dedy.
Dedy juga mengungkapkan bahwa akreditasi program studi menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan Dikti terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di Stikom Bandung. “Akreditasi program studi yang belum memenuhi standar adalah salah satu alasan mengapa ijazah harus dibatalkan,” kata Dedy.
Meskipun ijazah dibatalkan, Dedy menegaskan bahwa mahasiswa tidak perlu mengulang kuliah dari awal. Yang dibutuhkan adalah penyelesaian kekurangan SKS, nilai akademik, atau administrasi yang belum terpenuhi pada periode tersebut. “Kami akan menarik ijazah lama dan mengeluarkan yang baru setelah kekurangan tersebut diselesaikan,” ujar Dedy.
Hingga saat ini, kampus telah menarik 95 ijazah mahasiswa dari periode 2018 hingga 2023. Dedy melaporkan bahwa 19 ijazah telah dikembalikan secara sukarela, sementara sisanya masih tersimpan di bagian akademik kampus. “Sekitar 55 persen ijazah masih dipegang alumni, sedangkan 45 persen lainnya sudah kami tarik kembali,” pungkas Dedy Jamaludin Malik.(jpc)