Radarsumedang.id – DPRD Kabupaten Sumedang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riperda) Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025 menjadi peraturan daerah yang sah.
Perda tentang Riperda ini disebut-sebut sebagai perwujudan pengembangan kepariwisataan Kabupaten Sumedang yang telah mendeklarasikan diri sebagai ‘kabupaten pariwisata’.
Ketua Panitia Khusus II Pembentukan Raperda Riperda drg. Rahmat Juliadi, M.H.Kes, mengatakan, perda tersebut sangat penting karena akan menjadi dasar untuk pengembangan pariwisata di Sumedang.
Dikatakan, dalam raperda tersebut telah ditetapkan mana-mana saja kawasan yang akan menjadi kawasan startegis daerah juga kawasan pengembangan.
“Karena sudah mendeklarasikan sebagai kabupaten pariwisata, maka harus kita dorong salah satunya dengan regulasi yang baik,” ucap Rahmat Juliadi.
Politisi PKS ini juga menambahkan, dalam laporan Pansus II yang disampaikannya kemarin, sektor pariwisata merupakan katalisator/penggerak pembangunan yang mempercepat pembangunan itu sendiri.
Di antaranya, membuka lapangan kerja bagi penduduk lokal di bidang pariwisata, pembangunan fasilitas dan infrastruktur yang lebih baik demi kenyamanan para wisatawan, secara langsung dan tidak langsung adalah demi kenyamanan penduduk lokal.
“Kita ketahui pariwisata akan mendapatkan devisa (national balance payment) melalui pertukaran mata uang asing (foreign exchange). Disamping itu pula juga menjadi pendorong seseorang untuk berwiraswasta dan wirausaha sehingga akan meningkatkan pendapat masyarakat dan pemerintah, juga memberikan keuntungan ekonomi kepada semua sektor yang mendukung bidang pariwisata,” tandasnya. (jim)