Perda Haji Ditetapkan, Pemberangkatan Calhaj Menuju Embarkasi Gratis

oleh
: Biaya pemberangkatan calhaj dari daerah asal menuju embarkasi bakal digratiskan alias ditanggung pemda setelah Perda Haji ditetapkan

“Substansinya kan disini PPIHD yang akan mengurus secara teknis penyelenggaraan ibadah haji atau dalam hal ini adalah Kemenag. Mudah-mudahan dengan Perda ini, minimal nanti per jamaah bisa dapat Rp 1 juta,” terang Yogie.

Terpisah, Kasi Haji Kemenag Kantor Sumedang, Ishak Asnawi membayarkan akan hal itu. Menurut Ishak, Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggraan ibadah haji. Pasalnya selama ini segala pembiayaan yang bersifat administratif hanya berdasarkan swadaya dari jemaah itu sendiri.

“Alhamdulilah Pak Bupati yang baru akan menganggarkan berupa hibah dari Pemda ke Kementerian Agama. Jadi nanti dalam hal ini Pemda akan memfasilitasi baik keberangkatan maupun kepulangan dari embarkasi ke daerah asal maupun sebaliknya,” ujarnya saat ditemui Radar Sumedang di ruang kerjanya.

Disebutkan Ishak, kewenangan PPIHD nantinya hanya sebatas sampai tingkatan embarkasi. Lantaran untuk pelaksanaan dari embarkasi menuju ke tanah suci merupakan tanggung jawab PPIH Kemenag RI.

“Jadi ini hanya untuk memfasilitasi jamaah haji khusus untuk keberangkatan dan pemulangan, karena ini masuk undang-undang Nomor 13 tahun 2008, tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu keputusan Bupati Sumedang yang dikabarkan akan menandatangani perda tersebut.