“Perda ini baru bisa diberlakukan di tahun 2020 mendatang, karena kalau tahun ini belum bisa kekejar dan anggarannya pun belum disiapkan. Namun mampu atau tidaknya Pemkab dalam menyikapi Perda ini, itu kewenangannya ada di Pa Bupati. Kalau mampu silahkan, kalau tidak mungkin kembali lagi dibebankan kepada para jamaah haji,” tandasnya.
Ishak menambahkan, kuota haji tahun ini mencapai 873 yang dibagi dalam dua kloter. Adapun untuk pemberangkatannya akan dilakukan tanggal 16 Juli mendatang.
Seperti diketahui, Raperda ini kembali dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD, Kamis malam lalu dalam rangka pengambilan keputusan bersama Bupati Sumedang beserta unsur terkait. (jim)