PWI Kecam Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan terhadap Wartawan Detik.com

oleh
Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari (foto istimewa).

RADARSUMEDANG.ID–Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan kepada wartawan dan awak media Detik.com terkait pemberitaan Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020. Dalam siaran pers dari PWI Pengurus Pusat nomor 848/PWI-P/LXXIV/2020 yang diterima RadarSumedang.id, PWI menyampaikan tiga sikap.

“Pertama mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 500 juta,” sebut siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Atal S Dipari dan Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Kamis 28 Mei 2020.

PWI Pusat juga meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut. “Ketiga, meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi,” sebutnya lagi.

Lebih lanjut PWI juga mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

“Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran,” sebutnya lagi.

Imbauan ini penting disampaikan PWI, setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.

Kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

“Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB,” urainya.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya.

Bukan hanya itu, jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom.

“Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” sebutnya.(*/rik)