“Adapun peraturan bersama kepala desa berisi materi kerjasamadesa. Sedangkan peraturan kepala desa berisi materi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Selain mengeluarkan produk hukum yang bersifat pengaturan, lanjut Kang RinSo, kepala desa juga dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.
“Dengan disusun dan ditetapkan perdes tersebut maka desa bisa mengajukan anggaran bantuan provinsi (Banprov) untuk pengembangan wisata di daerahnya serta pembangunan infrastruktur menuju kawasan obyek wisata tersebut,” jelasnya.
Disaksikan Kepala Desa Jayamandiri Yuyu Wahyudin dan Ketua Karang Taruna Mulyana, Kang RinSo mendorong agar Desa Jayamandiri terus mengembangkan segenap potensi desa yang dimiliki. “Dengan begitu sesuai namanya, Desa Jayamandiri benar-benar bisa berjaya karena kemandiriannya,” tukasnya.
Keuntungan dari pengembangan sektor wisata bagi desa tentu saja adalah untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes), maka untuk itu pemerintah desa setempat harus mendukung penuh program tersebut.
Pihak Pemerintah Provinsi sendiri sambung Kang RinSo, jika memang potensial dikembangkan bakal mendukung penuh dengan mengucurkan bantuan anggaran provinsi untuk desa tersebut.
Untuk proses menuju desa wisata itu, Kang RinSo sebagai penggagas Gerakan Desa Sukses siap memfasilitasi Desa Jayamandiri untuk menjadi desa binaan Gerakan Desa Sukses. “Dalam komunitas Gerakan Desa Sukses ini kami siap mefasilitasi, mementori dalam berbagai hal untuk menuju desa wisata tadi,” tandasnya.