Tanjungsari, Radarsumedang.id – Kepala Cabang Jasa Raharja Jabar Hendri Aprizal memastikan bahwa para korban dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tanjungsari, Selasa (1/12) kemarin. Akan dijamin oleh jasa raharja.
Ia menyebut, sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalulintas jalan. Sehingga setelah di identifikasi baik korban meninggal atau korban luka akan diberikan dana santunan dari jasa raharja.
“Untuk korban meninggal kami sudah mengindentifikasi mudah-mudahan dengan waktu yang tidak terlalu lama kami bisa memastikan ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar 50 juta rupiah,” ujar Hendri.
Sementara untuk korban yang mengalami luka-luka, kata Hendri, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah maksimal biaya perawatan yang diberikan sebesar Rp 20 juta.
“Ya sesuai ketentuan dari pemerintah para korban yang luka akibat kecelakaan, termasuk yang di Tanjungsari akan mendapatkan biaya perawatan dari jasa raharja,” sebutnya. (Tha).
Baca juga Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di Tanjungsari Jadi Dua Orang