Satpol PP Sumedang Gencar Menertibkan Atribut Komersial yang Langgar Perbup 197 Tahun 2022

oleh
Sejumlah petugas dari Satpol-PP Kab. Sumedang saat melakukan penertiban reklame, spanduk dan atribut parpol yang dipasang di titik-titik yang dilarang, Kamis (4/2).

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang kini mulai menertibkan sejumlah atribut komersil yang dipasang sembarangan. 

Kepala Bidang Tibumtranmas pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Hilman Abdilah mengatakan, pihaknya telah menertibkan sejumlah spanduk komersial yang salah penempatan dan habis masa pajaknya.

Hilman menjelaskan reklame komersial yang dipasang merupakan salah satu penindakan perda terhadap peraturan Bupati (Perbup) Sumedang Nomor 197 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame. Serta Perbup Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk, Poster dan Umbul-umbul di Kabupaten Sumedang.

“Setelah melakukan penertiban secara mobile di pusat kota. Kami telah menertibkan 38 atau bender komersil karena melanggar aturan,” kata Hilman kepada sejumlah anak media, Senin (15/1/2024).

Kata Hilman, penertiban dilakukan karena spanduk komersial tersebut melanggar dari segi pemasangannya serta habis masa pajaknya atau habis izinnya.

“Semua spanduk atau banner komersial yang melanggar kami tertibkan dan diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Sumedang,” ujarnya.

Hilman juga mengatakan, penertiban spanduk komersil ini akan dilaksanakan secara bertahap.

“Ini belum semua, jadi penertiban ini akan dilaksanakan secara bertahap dan kami akan segera menertibkan spanduk komersial yang melanggar lainnya,” tegasnya.

Sementara saat disinggung mengenai alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang kian hari kian bertambah. Pihaknya memastikan hal tersebut harus melalui rekomendasi penyelenggara pemilu.

“Terkait APK, sejauh ini kami belum mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu maupun KPU,” katanya. (jim)