RADARSUMEDANG.id, KOTA — Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan.
Kanwil Direktorat Jenderal Beacukai Jabar, Finari Manan mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Sumedang serta unit Satpol PP wilayah Bandung Raya lainnya.
Kata Finari pemusnahan BMMN ini didapat dari kegiatan operasi gempur rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Yang mana upaya pemberantasan BMMN ini tidak lepas dari dukungan dari pihak Polri, TNI, Kejaksaan, dan instansi Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan (jastip).
“Barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil tegahan pada periode bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Mei 2024. Adapun perkiraan nilai barang sebesar Rp 12.007.949.930 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.397.936.401,” kata Finari usai upacara peringatan HUT Satpol-PP Ke-74, Satlinmas ke-62 dan Damkar ke-105 serta pemusnahan barang kena cukai ilegal tahun 2024 di lapangan PPS, Kamis (20/6/2024).
Adapun beberapa BMMN yang dimusnahkan terdiri dari Sigaret (9.658.735) batang, tembakau iris (29.030) gram, liquid rokok elektrik sebanyak (7.804) botol, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 11.967.314.255 dan potensi kerugian negara Rp 6.352.146.151.
Kemudian minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis 640 botol dan 123 liter dengan perkiraan nilai barang Rp 40.635.675 dan potensi kerugian negara Rp 45.790.250.
Pemusnahan kata Finari dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali. Yang mana barang telah dialihkan ke TPA Cibeureum Sumedang untuk diselesaikan proses pemusnahannya.
“Komitmen kami bea cukai dalam melakukan fungsi tugas community protector. Karena selain ilegal, rokok ilegal tidak punya standarisasi komposisi kandungan nikotin, yang sudah barang tentu membahayakan masyarakat,” ujarnya. (jim)