RADARSUMEDANG.id, KOTA – Dua remaja berinisial BS (15) dan FLG (15), warga Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, nekat membobol rumah bibi mereka di Dusun Bojong Inong, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara. Peristiwa ini terjadi saat pemilik rumah sedang liburan pada Kamis (2/1).
Dalam waktu dua jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkap kedua pelaku. “Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Motif sementara dari pengakuan pelaku adalah dendam terhadap korban,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, Kamis malam.
Pembobolan rumah itu terungkap saat korban, Muhammad Nurmansyah (52), pulang dari Kabupaten Majalengka dan menemukan kaca rumah pecah. Setelah memeriksa lebih lanjut, brankas berisi uang tunai Rp 250.758.000 dan emas seberat 60 gram hilang. Total kerugian mencapai Rp 348 juta.
“Korban segera melaporkan kejadian tersebut. Barang bukti berupa uang, emas, brankas, serta alat yang digunakan pelaku seperti obeng dan kunci Inggris berhasil kami amankan,” jelas Joko.
Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli iPhone 14 Pro. “Mereka mengaku awalnya uang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi sudah sempat dibelikan ponsel,” tambah Joko.
Brankas yang dicuri dibongkar dengan peralatan sederhana karena tidak memenuhi standar keamanan. “Brankasnya mudah dicongkel karena materialnya tipis dan ringan,” imbuhnya.
Kini, kedua pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sumedang. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(gun)