Warga Cimarias-Cinanggerang Minta HGU PT Subur Setiadi Dihentikan, Ini Alasannya

oleh
Audiensi warga dua desa di Pamulihan ke DPRD Sumedang, Kamis (13/3/2025).

RADARSUMEDANG.id, PAMULIHAN– Sejumlah warga Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, mengadu ke DPRD Kabupaten Sumedang untuk menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Subur Setiadi.

Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan warga yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang, kepala desa, serta tokoh masyarakat.

Menurut Wahyudin, selaku Koordinator Paguyuban Tani Cemerlang, PT Subur Setiadi telah menelantarkan lahan selama bertahun-tahun sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi petani setempat.

“Kami meminta agar lahan ini dikembalikan kepada masyarakat melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kami ingin lahan ini bermanfaat bagi warga, bukan lagi menjadi lahan terbengkalai yang hanya mendatangkan bencana,” kata Wahyudin kepada awak media.

Ia menambahkan, akibat lahan yang ditelantarkan dan berubah menjadi hutan belantara, populasi babi hutan meningkat, sehingga merusak tanaman warga. “Tanahnya tidak terurus sehingga banyak babi hutan yang merusak perkebunan warga,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Cimarias, Mamat Rohmat, yang turut hadir dalam audiensi, menegaskan bahwa pemerintah desa mendukung penuh perjuangan warganya. “Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal keadilan dan masa depan warga kami,” tegas Mamat.

Lebih lanjut, Mamat menjelaskan bahwa sekitar 80 persen wilayah Desa Cimarias dikuasai oleh PT Subur Setiadi.

“Dari total luas sekitar 460 hektare, yang dikuasai PT Subur Setiadi hampir 370 hektare. Artinya, hampir 80 persen wilayah desa kami dikuasai oleh mereka,” ujar Mamat.

Dalam audiensi tersebut, anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi PKB, Mouhamad Ali Mahfudin, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi warga.

“Kami sudah mendengarkan langsung jeritan hati warga Cimarias dan Cinanggerang. Ini adalah hak dasar mereka untuk mendapatkan kepastian hukum dan pengelolaan lahan yang lebih berpihak kepada rakyat. Kami akan berupaya mendorong solusi terbaik agar lahan ini bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat,” ucap Ali.

Ali menambahkan, warga berharap pertemuan ini menjadi langkah awal menuju keadilan agraria di wilayah mereka.

Audiensi yang berlangsung kondusif diakhiri dengan penyerahan proposal resmi dari Paguyuban Tani Cemerlang kepada DPRD Kabupaten Sumedang.

“Perjuangan warga Cimarias dan Cinanggerang menjadi simbol perlawanan terhadap pengelolaan lahan yang tidak berpihak pada rakyat. Mereka bertekad terus memperjuangkan hak atas tanah demi kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik,” pungkas Ali. (jim)