Satpol PP Sumedang Edukasi Pemilik Warung tentang Bahaya Rokok Ilegal

oleh

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang berkomitmen untuk terus memberikan edukasi secara berkelanjutan kepada para pemilik warung kelontong terkait bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Syarif Effendi Badar, menyebutkan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang belakangan ini kian marak di wilayah Sumedang.

“Selain melakukan operasi atau razia terhadap rokok ilegal, kami juga rutin memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pemilik warung, agar tidak menjual rokok ilegal,” ujar Syarif kepada sejumlah awak media, Selasa (8/4/2025).

Menurutnya, masih banyak warung di Kabupaten Sumedang yang kedapatan menjual rokok ilegal. Oleh karena itu, selain melakukan penindakan, Satpol PP juga terus menggencarkan edukasi agar pemilik warung memahami risiko hukum dan kerugian dari menjual barang ilegal tersebut.

“Rokok tanpa pita cukai jelas merugikan negara dari sisi pendapatan. Selain itu, konsumen pun dirugikan karena kualitas dan keamanannya tidak terjamin. Ini harus dicegah bersama,” tegasnya.

Syarif juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil asesmen lapangan, mayoritas pemilik warung yang menjual rokok ilegal ternyata tidak memahami ketentuan soal cukai.

“Dari hasil penelusuran kami, sebagian besar penjual hanya tergiur karena harganya murah dan laku keras. Mereka tidak menyadari bahwa produk tersebut termasuk ilegal,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar edukasi terkait barang kena cukai bisa dilakukan lebih masif tahun ini.

“Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kami berharap dapat melaksanakan sosialisasi secara lebih luas dan berkesinambungan. Ini penting agar pemilik warung semakin paham dan tidak lagi menjual rokok ilegal,” pungkasnya. (jim)