RADARSUMEDANG.id, KOTA – Sebanyak 14 desa di Kabupaten Sumedang hingga saat ini masih belum memiliki kepala desa (kades) definitif. Untuk sementara, posisi kepala desa dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs), menyusul kekosongan akibat pengunduran diri dan wafatnya kades sebelumnya.
Dari 14 desa tersebut, tujuh di antaranya memiliki masa jabatan kepala desa yang berakhir pada tahun 2026, yakni Desa Cipamekar, Cipanas, Awilega, Kirisik, Situraja, Mekarmulya, dan Nagarawangi.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di desa-desa tersebut akan digelar serentak pada tahun 2026.
“Awalnya, jabatan kades yang habis di tahun 2026 direncanakan diisi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun hingga kini belum ada regulasi dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaannya, sehingga PAW belum bisa dilaksanakan,” jelas Dadang.
Meski begitu, Dadang memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan Pjs, berkat dukungan dari perangkat desa yang ada.
Adapun tujuh desa lainnya yang juga dipimpin Pjs, masa jabatan kadesnya baru akan berakhir pada 2028 dan 2029. Desa-desa tersebut yaitu Ganeas, Cipelang, Ranggasari, Alebaksiuh, Cieunteng, Conggeang Wetan, dan Kamal.
Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui DPMD menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun tanpa kades definitif. (gun)