DPRD Sumedang Dorong Pengesahan Raperda Pariwisata dan Kearsipan, Perkuat Daya Saing Daerah

oleh
Ketua Komisi IV DPRD Sumedang Fraksi PDI-Perjuangan, Asep Roni Hidayat saat melihat langsung pengelohan limbah sampah bersama unsur Pemda Sumedang di Banyumas, Jawa Tengah.

RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang serius membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yaitu Raperda tentang Kearsipan dan Raperda tentang Kepariwisataan. Pembahasan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendukung pengembangan sektor-sektor tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Sumedang dari Fraksi PDI Perjuangan, Asep Roni Hidayat, yang juga mengetuai Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda, menjelaskan bahwa kedua Raperda ini krusial untuk pengelolaan arsip yang lebih baik dan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan di Sumedang.

“Khusus untuk Raperda Kepariwisataan, ini adalah penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, seperti Perda Desa Wisata dan kemudahan investasi. Raperda ini berdiri sendiri untuk menciptakan iklim wisata yang lebih baik dan memperkuat daya saing Sumedang di sektor pariwisata,” ujar Asep Roni saat ditemui di Ruang Komisi IV DPRD Sumedang, Kamis (12/6/2025).

Menurut Asep Roni, Raperda Kepariwisataan ini akan menjadi panduan komprehensif bagi investor dalam mengembangkan destinasi wisata, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan. Salah satu poin penting yang diatur adalah penetapan zona-zona wisata yang akan diselaraskan dengan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumedang.

“Dalam zona wisata, harus memenuhi prinsip 3A: aksesibilitas, atraksi, dan amenitas. Ini penting agar pembangunan tidak asal-asalan dan berorientasi jangka panjang,” jelasnya.

Asep Roni menambahkan, sekitar 70 persen destinasi wisata di Sumedang berlokasi di pedesaan dan didominasi oleh wisata alam. Oleh karena itu, pengelola diharapkan memperhatikan aspek lingkungan, kemudahan perizinan, serta strategi promosi yang tepat.

“Harus ada sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) terkait aspek lingkungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk kemudahan investasi, serta promosi yang berkelanjutan. Jangan sampai wisata di Sumedang hanya ramai di awal, lalu mati suri,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Raperda ini dirancang sebagai payung hukum jangka panjang, yang diharapkan bisa berlaku hingga 10 tahun ke depan. Investor yang ingin membangun destinasi wisata wajib mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Perda ini, termasuk pengelolaan sampah, mitigasi bencana, dan perizinan yang lengkap.

“Jangan sampai pemilik destinasi wisata hanya fokus pada promosi tanpa memperhatikan akses jalan atau kenyamanan pengunjung. Itu bisa membuat wisatawan kapok datang lagi,” pungkas Asep Roni.

Dengan adanya Raperda ini, ekosistem pariwisata Sumedang diharapkan dapat tumbuh lebih tertata, kompetitif, dan berkelanjutan di masa depan. (jim)