RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang bersama Ketua DPRD terus mendorong kejelasan nasib para tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang belum memiliki status pasti, terutama mereka yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2 tahun 2025.
Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar, telah menyampaikan sejumlah saran dan masukan kepada pihak eksekutif, sebagai bentuk tanggapan atas aspirasi tenaga non-ASN.
“Kami menerima banyak aspirasi dari para tenaga non-ASN yang merasa bingung dan khawatir terhadap masa depan mereka, terutama yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2. Kami sudah menggelar rapat kerja dengan BKPSDM, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP untuk membahas persoalan ini,” ujar Asep Kurnia kepada Radar Sumedang, Jumat (13/6/2025), di Gedung DPRD Sumedang.
Dalam rapat tersebut, disepakati tiga langkah strategis untuk memperjuangkan kepastian bagi tenaga non-ASN yang terdampak.
Pertama, Pemkab Sumedang diminta segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), guna meminta kejelasan regulasi serta mekanisme rekrutmen PPPK paruh waktu bagi yang tidak lolos seleksi penuh.
Kedua, Pemkab juga diminta menunda pengumuman hasil seleksi PPPK paruh waktu yang saat ini masih dalam proses, hingga ada kejelasan mengenai status dan hak-hak tenaga tersebut. Hal ini untuk menghindari potensi ketimpangan atau diskriminasi dalam pelaksanaannya.
Ketiga, Pemerintah Daerah diminta segera menyusun skenario kebijakan teknis terkait pelaksanaan PPPK paruh waktu secara terperinci. Mulai dari sistem penggajian, beban kerja, hingga masa kerja agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
“Kami berharap penerapan skema PPPK paruh waktu ini tidak menimbulkan persoalan baru dan tidak merugikan teman-teman non-ASN. Pemda harus hadir dengan solusi konkret, bukan hanya menunggu,” tegas Asep yang akrab disapa Askur.
Sebagai informasi, skema PPPK paruh waktu saat ini tengah dirancang oleh pemerintah pusat sebagai solusi alternatif bagi tenaga non-ASN yang belum terserap dalam formasi PPPK penuh. Dalam skema ini, pegawai akan bekerja dengan durasi jam yang lebih pendek dibandingkan ASN penuh waktu, namun tetap menerima hak dan kewajiban secara proporsional.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB masih menyusun regulasi teknis terkait rekrutmen dan penggajiannya. Hingga pertengahan Juni 2025, belum ada regulasi final yang dikeluarkan, sehingga sebagian besar daerah, termasuk Sumedang, masih menunggu arahan resmi.
DPRD Sumedang berharap pemerintah pusat segera mempercepat penyusunan aturan tersebut agar para tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi tidak merasa terabaikan.
“Kita harus pastikan mereka yang sudah lama mengabdi tidak merasa terbuang. Jangan sampai mereka menjadi korban ketidakpastian,” pungkas Askur. (jim)