Sumedang – Kepala Desa (kades) Nyalindung Kecamatan Cimalaka dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang lantaran diduga telah menyalahgunakan Keuangan Desa.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Sumedang, Agus Hendra Yanto membenarkan akan terkait laporan dari masyarakat terhadap salah satu kades di Kabupaten Sumedang.
“Iya, kami mendapat laporan pengaduan dari masyarakat, terkait adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Nyalindung,” kata Hendra didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang Mohammad Iqbal Firdaozi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/1).
Adapun pelaporan tersebut, pihaknya memastikan saat ini telah masuk dalam tahap telaahan oleh tim telaah Kejari Sumedang. Terlebih jika ada pelaporan dari masyarakat, pihaknya tidak serta merta menindaklanjuti dengan pemanggilan. Melainkan masuk tahapan telaah terlebih dahulu.
“Nanti, soal hasil telaahnya seperti apa. Kalau hasil telaahnya itu tindak pidana umum. Maka kami tidak berwenang untuk menindaklanjutinya. Namun, jika hasil telaahnya ada indikasi yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi, baru kita akan tindaklanjuti,” ujarnya.
Hendra menuturkan, setelah selesai proses telaah, proses selanjutnya yaitu pelaporan ke pimpinan untuk diusulkan dan diterbitkan surat perintah penyelidikan atau perintah tugas. “Insya Allah dalam waktu dekat ada pihak-pihak yang akan diklarifikasi,” katanya.
Kendati saat dikonfirmasi lebih lanjut soal pelaporan yang dimaksud, dirinya enggan berkomentar banyak.
Yang pasti dalam hal ini berdasarkan laporan, ada dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Nyalindung tahun anggaran 2019.
“Untuk detail pelaporan belum bisa kami sampaikan. Intinya, saat ini pelaporan itu masuk dalam tahap telaahan,” terangnya. (jim)