RADARSUMEDANG.ID – Tujuh orang perempuan anak baru gede (ABG) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindakan bullying atau perundungan terhadap temannya sendiri. Dari tujuh orang ABG itu lima diantaranya masih dibawah umur.
Sebelumnya, video aksi perundungan yang dilakukan para pelaku terhadap korban yang berinisial PR viral setelah tersebar di media sosial Whatsapp. Dalam video itu terlihat para pelaku menampar pipi korban yang masih dibawah umur, sambil melontarkan kata-kata kasar. Sementara korban yang tampak ketakutan hanya bisa diam dan tidak melawan.
“Betul, Polres Sumedang telah mengamankan tujuh orang pelaku bullying, (pelaku) berinisial RNF, DN, RA, SA, NK, PN, Siti, terhadap korban saudari PR,” kata Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet, Kamis (1/7).
Dikatakan, aksi perundungan itu terjadi di rumah salah seorang pelaku di Cinunuk Desa Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara, pada Rabu (30/6) sore. Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pengeroyokan karena cemburu, korban menjalin kasih dengan salah seorang pria.
“Motif para pelaku melakukan pengeroyokan itu disebabkan karena cemburu terhadap pasangannya,” ucapnya.
Kemudian, kata Kasat, antara para pelaku dengan korban juga saling kenal.
Perkara ini, kata Yanto, sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang, dan masih menunggu hasil visum korban.
“Untuk pelaku ada lima orang yang dibawah umur dan kami serahkan ke orang tua tetapi perkaranya tetap dijalankan, untuk yang sekarang di Polres masih dalam pemeriksaan. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 170 atau Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucapnya. (gun)