RADARSUMEDANG.ID – Satu minggu penerapan PPKM Darurat Covid-19 (sejak Sabtu 3 Juli 2021) di Kabupaten Sumedang, sejumlah pelaku usaha dan masyarakat umum kedapatan masih melanggar.
Itu dikatakan Kepala Bidang Penegakan Peraturan PerUndang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang yang juga Anggota Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakumlin) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, Minggu (11/7).
Menurutnya sejak Pemerintahan Daerah telah menerapkan PPKM Darurat, hingga hari Minggu (11/7) kemarin ada 324 orang yang ditindak dengan latar belakang yang bervariasi.
“Selama PPKM Darurat kami banyak menindak banyak pelanggar, terutama pelaku usaha yang tokonya nekat buka. Termasuk kami juga menindak toko-toko yang kedapatan tidak menyediakan sarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, dan pengukur suhu badan,” kata Rizzal dikonfirmasi Radar Sumedang, Minggu (11/7).
Adapun denda administratif yang terkumpul selama satu pekan PPKM Darurat yang telah masuk ke kas daerah lanjutnya sebanyak Rp 13.404.000.
“Tentu dengan masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha dan masyarakat sampai saat ini, telah menunjukkan bahwa masyarakat maupun pengusaha kurang peduli terhadap pemberlakukan PPKM Darurat,” ujarnya. (jim)