RADARSUMEDANG.ID – Tim ‘Kelongwewe’ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang beserta Subdenpom Polisi Militer masih mendapati adanya penjual minuman beralkohol yang mengedarkan kepada pembelinya.
Itu setelah dilakukan kegiatan razia penegakan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh beberapa anggota Tim Kelongwewe di sekitar Desa Tolengas, Kecamatan Tomo, Sabtu (18/6) malam.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal saat melakukan razia, tim mencurigai adanya penjualan minuman beralkohol di sepanjang jalan di desa Tolengas dan Desa Tomo.
“Iya betul Sabtu malam kemarin kami tim Kelongwewe melakukan operasi dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang dalam mengamankan penyakit di masyarakat berupa minuman keras (Miras). Kami menemukan ada tiga toko kelontongan dan satu warung kopi yang terbukti telah menjual minuman beralkohol,” kata Rizzal kepada Radar Sumedang, Minggu (19/6).
Adapun kata Rizzal, dari tiga toko kelontongan dan satu warung kopi ditemukan 269 botol minuman beralkohol siap edar.
Padahal, lanjutnya, sudah jelas Pemkab Sumedang telah mengatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17/2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, juga Perda Nomor 7/2014 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Untuk keempat pemilik atau yang menguasai atau menjual minuman ber alkohol diperintahkan untuk menghadap ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja pada hari Senin jam 13.00 WIB untuk dimintai keterangan oleh PPNS,” katanya. (jim)