RADARSUMEDANG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang kembali melakukan operasi penyakit masyarakat di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sumedang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, operasi ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Seruan Dalam Mengisi Bulan Suci Ramadan 1444H/2023.
Pada kesempatan itu pihaknya beserta jajaran menemukan sebuah warung yang diduga telah menyimpan dan menjual minuman beralkhohol berbagai merk dan tuak. Terlebih pihaknya mendapat temuan ini dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pulbaket dan penyelidikan.
“Atas penemuan dan pengungkapan penjualan minuman beralkhohol. Maka kami dari Satpol-PP Kabupaten Sumedang melakukan pengamanan/penyitaan minuman beralkhohol berbagai merk tersebut sebagai barang bukti. Karena yang bersangkutan dapat dikenakan ketentuan pidana berupa pidana kurungan dan atau denda paling banyak Rp.50 juta,” kata Rizzal kepada RADARSUMEDANG.ID, Rabu (12/4).
Kata Rizzal, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) dalam tertib berusaha, pasal 8 huruf e. Setiap orang dilarang melakukan usaha produksi, distribusi dan penjualan minuman beralkhohol di Kabupaten Sumedang.
Oleh sebab itu dirinya menghimbau seraya dan mengingatkan agar setiap pelaku usaha tidak melanggar atau menjual apa yang telah dilarang baik di dalam Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang pelarangan peredaran minuman beralkhohol juga Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak apabila mengetahui atau mendapatkan informasi adanya penjualan minuman beralkhohol untuk dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum. Karena pada saat bulan suci ramadhan ini seharusnya mencipatakan suasana aman, nyaman dan tertib dilingkungan masing-masing,” ujarnya.
Tak lupa pihaknya juga mengajak semua pihak agar memelihara, menegakan dan mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan tentunya menumbuhkan rasa tanggungjawab dan rasa memiliki terhadap daerah.
“Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam mengemban visi dan misi ‘Sumedang Simpati’. Terutama menguatkan norma agama dalam kehidupan sosial masyarakat dan pemerintahan,” pungkas Rizzal. (jim)