Ada Lima Toko Kelontongan Terbukti Menjual Barang Ini

oleh
Aparat Satpol-PP Kabupaten Sumedang mendapati penjual minuman beralkohol yang mengedarkan kepada pembelinya dalam razia pada Kamis (23/6) malam.

RADARSUMEDANG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang kembali mendapati adanya penjual minuman beralkohol yang mengedarkan kepada pembelinya.

Itu setelah dilakukan kegiatan razia penegakan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh beberapa anggota Lidik, pelaksana dan beberapa CPNS Pol PP, Kamis (23/6) malam.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal saat melakukan razia, tim mencurigai adanya penjualan minuman beralkohol di sepanjang jalan di Rancakalong dan Tanjungsari.

“Kami melakukan operasi penertiban larangan minuman beralkohol di Kabupaten Sumedang dalam mengamankan penyakit di masyarakat berupa minuman keras (Miras). Kami menemukan ada lima toko kelontongan yang terbukti telah menjual minuman beralkohol,” kata Rizzal kepada Radar Sumedang, Jumat (24/6).

Adapun kata Rizzal, dari lima toko yang dilakukan operasi penertiban ditemukan 213 botol minuman beralkohol siap edar.

Padahal lanjutnya, sudah jelas Pemkab Sumedang telah mengatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17/2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, juga Perda Nomor 7/2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kelima pemilik/yang menguasai/menjual minuman ber alkohol diperintahkan untuk menghadap ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja pada hari Senin (27/6) untuk dimintai keterangan oleh PPNS,” katanya. (jim)