Perda Jabar Nomor 3 Tahun 2021 Berikan Perlindungan Khusus bagi Anak  

oleh
Anggota DPRD Jabar H Ridwan Solichin (kanan) saat menyampaikan materi penyebarluasan perda Nomor 3 tahun 2021 di Subang, Senin (2/10).

RADARSUMEDANG.id, SUBANG — Anggota  DPRD Provinsi Jawa Barat, H Ridwan Solichin, SIP, MSi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang masih terus terjadi di berbagai daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Kang RinSo, sapaan akrabnya, saat memulai kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Menurut Kang RinSo, kasus perundungan terhadap anak oleh sesama teman di beberapa daerah, termasuk Cilacap Jawa Tengah dan juga sempat terjadi kasus serupa di Jawa Barat, menjadi sorotan utama.

“Ini sungguh memprihatinkan dan butuh upaya konkrit dari semua pihak, termasuk dalam sisi regulasi yang melindungi anak dari tindak kekerasan,” ujarnya.

Kegiatan penyebarluasan Perda tersebut dilaksanakan pada Senin (2/10/2023) di Kampung Bendungan RT 18 RW 05 Desa Marengmang Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang. Acara ini dihadiri oleh puluhan peserta yang antusias.

Dalam penjelasannya, Kang RinSo menyoroti pentingnya penyebarluasan Perda Nomor 3 tahun 2021 yang memberikan perlindungan khusus bagi anak. Adapun beberapa aspek perlindungan tersebut mencakup situasi darurat, konfrontasi hukum, eksploitasi ekonomi dan/atau seksual, penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, korban kekerasan fisik dan/atau psikis, hingga korban penculikan dan perdagangan.

“Selain itu, Perda ini juga memuat upaya pencegahan terhadap kekerasan anak, seperti peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hak dan perlindungan anak, pencegahan risiko kekerasan, pendidikan dan konseling bagi orang tua, serta jaminan keberlangsungan pendidikan bagi anak,” terangnya.

Dengan adanya perlindungan khusus ini, lanjut Sekretaris Fraksi DPRD Jabar ini, maka Gubernur memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas seperti panti sosial, rumah perlindungan sosial anak, dan kelompok bermain.

“Sementara itu, terdapat sanksi yang diberikan kepada setiap orang yang melanggar kewajiban perlindungan anak, termasuk laporan atas dugaan tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di lingkungannya,” imbuhnya.

Pasal 30 Perda tersebut menegaskan bahwa setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap bahan/informasi yang mengandung unsur pornografi. Pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan anak dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,00.

“Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat lebih aktif dalam melibatkan diri dalam perlindungan anak dan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak,” pungkasnya.(rik)