RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pengamat Pemilu dan Demokrasi, Ade Sunarya meminta lembaga pengawas pemilu seperti Bawaslu juga stakeholder kewilayahan agar tegas dalam menentukan sikap terkait dengan keberadaan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu serentak 2024.
Pasalnya selain melanggar aturan, APK yang dipasang oleh peserta pemilu juga mulai mengganggu jarak pandang pengguna kendaraan di jalanan sehingga mengancam keselamatan dalam berlalu lintas.
Padahal kata Ade Sunarya, pemasangan alat peraga kampanye diatur melalui Pasal 24 ayat (4) Perbawaslu Nomor 11/2023 tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye, pasal 71 ayat (1) alat peraga kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain itu kata Ade Sunarya, lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang Nomor 394 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang Nomor 391 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Kampanye Rapat Umum Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Sumedang.
“Jadi pada realitanya kita masih menemukan pemasangan beberapa alat peraga kampanye yang diduga melanggar regulasi diatas,” kata Ade Sunarya saat dikonfirmasi Radar Sumedang via sambungan pesan instan, Kamis (18/1/2024).
Fenomena APK yang dipasang tanpa menghiraukan estetika lingkungan, juga semakin diperparah dengan pemasangannya yang nyaris menutup pandangan pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki.
“Kondisi saat ini banyak APK yang dipasang pada tempat yang dilarang untuk menempel bahan kampanye (poster, stiker) sekalipun seperti di jalan-jalan protokol, sarana dan prasarana publik, di taman dan pepohonan, pada tiang listrik-telepon-internet, bahkan pada tiang rambu-rambu lalu lintas. Bahkan yang sangat fatal beberapa atribut partai politik seperti bendera dipasang di fasilitas umum seperti jalan dan jembatan yang dapat mengganggu keselamatan para pengguna jalan,” paparnya.
Karenanya, Ade Sunarya berharap penegak hukum dan keadilan Pemilu bersama stakeholder mesti tegas dan berani.
“Penegak hukum dan keadilan pemilu beserta Satpol-PP harus melakukan penindakan pelanggaran bilamana ditemukan pelanggaran di lapangan demi untuk menegakkan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum,” pungkas Ade Sunarya.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal menyayangkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ia berharap peserta pemilu untuk lebih memahami peraturan daerah dalam rangka terciptanya dan terpeliharanya lingkungan yang aman, tertib, nyaman dan terpelihara dari aspek etika, estetika, keserasian, kesopanan, kebersihan di setiap wilayah.
“Seharusnya semua pihak memahami bahwa untuk pemasangan di area yang dilarang baik secara aturan daerah maupun tingkat atasnya, sehingga diharapkan adanya peningkatan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan. Itu harapan kita semua,” tuturnya.
Padahal diterangkan Rizzal, sebelum masa tahapan kampanye telah diingatkan melalui rapat koordinasi dengan jajaran pengurus Partai, KPU, Bawaslu dan Pemda agar peserta pemilu dan penyelenggara. Termasuk pemerintah agar sinergi dalam mematuhi ketentuan perundangan termasuk di saat masa kampanye.
Pasalnya, pemasangan APK tidak hanya mengacu kepada aturan penyelenggaraan dan pengawasan saja. Tetapi memperhatikan atas ketentuan daerah sehingga terciptanya kondusifitas dan meminimalisir pelanggaran.
“Hingga saat ini kami belum menerima rekomendasi untuk penertiban APK baik dari Bawaslu ataupun dari KPU Kabupaten Sumedang,” terang Rizzal. (jim)