RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Kasatpol PP Sumedang, Syarif Effendi Badar menyebutkan bahwa Satpol PP Sumedang telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya beberapa APK yang dipasang di tempat terlarang dan diluar zonasi yang ditentukan KPU.
“Adanya APK yang dipasang di tempat terlarang kami tidak langsung mengeksekusi, tidak mau gegabah mengeksekusi sendiri melainkan harus berkoordinasi dengan Bawaslu,” ujarnya usai menghadiri Rakor Pembentukan Petugas Kerertiban TPS di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Senin (22/1).
Syarif menambahkan, APK yang berada dipasang di luar Zonasi tentu sudah didata. Selanjutnya langkah positif dengan merespon laporan masyarakat.
“Meski begitu kami tetap berkoordinasi dengan Bawaslu selaku pihak yang berwenang dan menentukan apakah itu melanggar atau tidak. Jika melanggar, maka Satpol PP Kabupaten yang bertindak untuk menertibkan,” ujarnya.
Menurut Syarif, kejadian di bundaran Binokasih Sumedang harus menjadi pelajaran bahwa peserta Pemilu jangan memasang ditempat terlarang. Karena tidak memerhatikan aspek keamanan dan keindahan lingkungan.
“Jangan sampai, APK dipasang di tempat yang kurang aman dari segi keselamatan, misal di pagar yang sudah roboh atau di jalan yang menggangu pengguna jalan,” katanya.
Termasuk, kata ia, APK yang dipasang atau dipaku dipohon jelas melanggar undang undang lingkungan hidup. Landasan hukumnya, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Kami mengajak peserta Pemilu agar menertibkan APK yang melanggar aturan Pemilu Termasuk APK yang melanggar aturan Perda K3,” ucapnya.
Ia berharap, menjelang nanti hari tenang para kontestan Pemilu ini bisa melakukan penertiban atau pembongkaran secara mandiri.
“APK yang di sepanjang jalan protokol, di pohon itu dan di tempat ibadah atau fasilitas negara,” ujarnya. (tha)