RADARSUMEDANG.ID, BANDUNG — Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melakukan serangkaian kunjungan kerja ke berbagai lembaga dan instansi dalam rangka menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di Jawa Barat.
Kunjungan kerja ini juga bertujuan untuk menyinkronkan rancangan peraturan daerah dengan peraturan di tingkat pusat, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan dapat efektif, implementatif dan sekaligus dapat memfasilitasi pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Jawa Barat.
Pada Selasa (7/5/2024), Pansus III mengunjungi Cimahi Techno Park. Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan masukan kepada pansus terkait pengembangan teknologi dan aplikasi yang digunakan untuk start up. Anggota Pansus III, H. Ridwan Solichin, S.IP., M.Si., menyatakan bahwa kunjungan tersebut penting untuk memastikan bahwa regulasi yang akan disusun ini berdasar pada implementasi terbaik dan diharapkan terbukti efektif kebermanfaatnnya.
“Kami ingin melihat langsung bagaimana Cimahi Techno Park mengelola penelitian dan pengembangan teknologi, serta mendengar rekomendasi mereka yang bisa kami terapkan dalam rancangan peraturan daerah,” jelas Kang Rinso, sapaan akrabnya.
Pada hari yang sama, Pansus III juga menggelar rapat kerja bersama Tim Tenaga Ahli di Bandung. Rapat ini membahas berbagai analisis dan saran terkait tata kelola penelitian dan pengembangan teknologi. Diskusi mencakup aspek hukum, mekanisme pendanaan, hingga strategi implementasi yang efektif.
“Rapat kerja ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang kami susun sesuai dengan kebutuhan daerah dan berbasis pada kajian para pakar, sehingga perda ini nantinya akan menjadi rumah yg nyaman untuk para peneliti dan masyarakat,” ujar Kang Rinso.
Rangkaian kunjungan berlanjut ke Bandung Techno Park pada Rabu (8/5/2024). Dalam kunjungan ini, tim Pansus III menerima paparan mengenai program dan inisiatif yang telah dijalankan, serta tantangan yang dihadapi oleh Bandung Techno Park.
“Kami mendapatkan banyak wawasan baru mengenai bagaimana tata kelola penelitian dan pengembangan teknologi dapat diimplementasikan secara efisien dan efektif,” tambah Kang Rinso.
Pada Selasa (14/5/2024), Pansus III melaksanakan konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) di Jakarta. Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan daerah yang tengah disusun dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional.
“Kami perlu memastikan bahwa regulasi yang kami rancang harmonis dengan kebijakan pusat dan dapat diimplementasikan secara efektif di Jawa Barat,” ungkapnya.
Keesokan harinya, Rabu (15/5/2024), Pansus III mengunjungi Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dan masukan terkait pengelolaan riset dan inovasi di daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa peraturan yang kami buat dapat mendorong inovasi dan penelitian di Jawa Barat secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Kang Rinso.
Kang Rinso menjelaskan peran dan manfaat BRIDA sesuai dengan amanat Peraturan Presiden tentang BRIN dan BRIDA adalah untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan riset di daerah.
Semua pemangku kepentingan di daerah akan dikoordinasikan oleh BRIDA, sehingga hasil riset IPTEK dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, khususnya di Jawa Barat.
Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat berharap keberadaan BRIN dapat membantu BRIDA yang merupaka lembaga organisasi perangkat daerah dapat saling terkoneksi untuk menghasilkan riset terbaik dan memberikan manfaat yang besar.
Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus melakukan dialog dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait guna menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini.
“Kami ingin regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Jawa Barat,” tegasnya.
Rangkaian kunjungan kerja ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret dan relevan, sehingga peraturan daerah yang sedang disusun dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan IPTEK di Jawa Barat.(rik)