“Tersangka juga tadinya mau salat berjamaah, dengan delapan orang lainnya, di masjid dia melihat korban, lalu kembali ke rumah dan membawa kapak, lalu kembali lagi ke masjid dan langsung menghajar korban dari belakang,” tuturnya.
Sementara itu, dr. Edi Junaedi Sukanda., S.PKj, dokter spesialis kejiwaan menuturkan, tersangka merupakan pasiennya. Dalam 4 tahun, tersangka sudah 2 kali berobat kepadanya.
“Tapi sejak Juni 2018 dia berhenti berobat, mungkin karena sudah tidak mengkonsumsi obat jadi kambuh lagi,” tuturnya.
Dikatakan, tersangka mengalami gangguan kejiwaan sejak bercerai dengan istrinya beberapa tahun lalu.
Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti kapak yang digunakan untuk membunuh korban.
Meski diduga mengalami gangguan jiwa, namun polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. (gun)